10 Hal Wajib Diurus Setelah PT Resmi Berdiri (Checklist 2026)

Pengusaha mengisi formulir di meja kerja, ilustrasi checklist kewajiban yang harus diurus setelah PT resmi berdiri

Setelah PT resmi berdiri, masih ada setidaknya 10 kewajiban yang harus diurus agar perusahaan bisa beroperasi tanpa masalah hukum: mulai dari penyetoran modal, rekening bank, aktivasi perpajakan di Coretax, perizinan sesuai tingkat risiko, pelaporan pemilik manfaat, BPJS, wajib lapor ketenagakerjaan, LKPM, hingga RUPS tahunan. Sebagian bersifat sekali urus, sebagian lagi berulang setiap bulan, semester, atau tahun.

Terbitnya SK Kemenkumham dan NIB sering dianggap garis finis. Padahal, banyak sanksi administratif dan denda justru muncul karena kewajiban setelah pendirian terlewat. Checklist ini disusun berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ketentuan perpajakan, PP No. 28 Tahun 2025, dan pengalaman tim LegalSatu mendampingi lebih dari 1.000 klien badan usaha.

Pengusaha mengisi formulir di meja kerja, ilustrasi checklist kewajiban yang harus diurus setelah PT resmi berdiri

Ringkasan Checklist Setelah PT Berdiri

NoKewajibanKapanSifat
1Setor modal dan simpan bukti setorMinggu pertamaSekali
2Buka rekening bank atas nama PTMinggu pertamaSekali
3Aktivasi NPWP badan dan Coretax, mulai lapor SPTMinggu pertama, lalu bulanan dan tahunanBerulang
4Tentukan status PKPSejak awal atau saat omzet melewati Rp4,8 miliarKondisional
5Lengkapi perizinan sesuai tingkat risikoSebelum beroperasi komersialSekali, dengan pemenuhan standar berkelanjutan
6Laporkan pemilik manfaatSetelah pendirian dan saat ada perubahanKondisional
7Daftarkan karyawan ke BPJSSaat mulai mempekerjakanBerulang (iuran bulanan)
8Wajib Lapor KetenagakerjaanSaat mulai mempekerjakanBerulang
9LKPM melalui OSSPer semester atau triwulanBerulang
10RUPS tahunan dan laporan tahunanMaksimal 6 bulan setelah tahun buku berakhirTahunan

1. Setor Modal dan Simpan Bukti Setornya

Modal disetor yang tercantum di akta pendirian bukan sekadar angka administratif. Nilai tersebut wajib benar-benar disetorkan ke perusahaan dan dibuktikan. Simpan bukti transfer dengan rapi karena dokumen ini bisa diminta bank, auditor, calon investor, atau saat perubahan anggaran dasar di kemudian hari. Baca juga penjelasan tentang asal-usul modal PT.

2. Buka Rekening Bank Atas Nama PT

Pisahkan keuangan perusahaan dari rekening pribadi sejak hari pertama. Rekening atas nama PT memperkuat prinsip tanggung jawab terbatas, memudahkan pembukuan, dan menjadi syarat umum untuk kerja sama dengan klien korporat. Bank umumnya meminta akta, SK Kemenkumham, NIB, NPWP badan, serta identitas direksi.

3. Aktifkan Perpajakan di Coretax dan Mulai Lapor SPT

Setelah NPWP badan terbit, aktifkan akun Coretax perusahaan dan tentukan siapa pengurus yang bertanggung jawab atas pelaporan. Kewajiban pajak berjalan meskipun PT belum memiliki omzet. SPT Masa disampaikan sesuai jenis pajak yang dipotong atau dipungut, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Panduan lengkapnya ada di panduan pajak perusahaan 2026.

4. Tentukan Status PKP

PT wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bila peredaran bruto dalam satu tahun buku melebihi Rp4,8 miliar. Di bawah batas itu, PT boleh memilih menjadi PKP secara sukarela, yang sering dibutuhkan jika klien utama Anda adalah perusahaan besar atau instansi yang meminta faktur pajak. Pertimbangan untung ruginya dibahas di artikel apa itu PKP dan kapan perusahaan harus menjadi PKP.

5. Lengkapi Perizinan Berusaha Sesuai Tingkat Risiko

NIB belum tentu cukup untuk beroperasi. Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, KBLI berisiko rendah cukup dengan NIB, risiko menengah rendah memerlukan sertifikat standar tanpa verifikasi, risiko menengah tinggi memerlukan sertifikat standar yang diverifikasi, dan risiko tinggi memerlukan izin. Sebelum sertifikat atau izin tersebut terbit, perizinan hanya berlaku untuk persiapan dan belum bisa dipakai untuk kegiatan komersial. Cek juga perizinan tambahan yang dibutuhkan PT.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Pendirian PT? Timeline Hari demi Hari 2026

6. Laporkan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)

Perpres No. 13 Tahun 2018 mewajibkan korporasi mengungkap pemilik manfaat, yaitu orang perseorangan yang pada akhirnya mengendalikan atau menikmati manfaat dari perusahaan. Pelaporan dilakukan melalui sistem AHU dan perlu diperbarui ketika terjadi perubahan kepemilikan atau pengendalian.

7. Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Begitu PT mempekerjakan karyawan, termasuk direksi yang menerima gaji, perusahaan wajib mendaftarkan mereka ke program jaminan sosial dan membayar iuran bulanan. Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga tercatat dalam pelaporan kewajiban pelaku usaha di LKPM.

8. Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP)

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981, perusahaan wajib melaporkan data ketenagakerjaannya kepada pemerintah. Pelaporan kini dilakukan secara daring melalui sistem Kementerian Ketenagakerjaan dan perlu diperbarui secara berkala sesuai ketentuan.

9. Sampaikan LKPM Melalui OSS

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib disampaikan oleh pemilik NIB untuk setiap lokasi usaha. Usaha skala kecil melapor per semester: Semester I paling lambat 15 Juli dan Semester II paling lambat 15 Januari tahun berikutnya. Usaha skala menengah dan besar melapor per triwulan: 15 April, 15 Juli, 15 Oktober, dan 15 Januari. Kewajiban spesifik untuk skala usaha Anda tercantum di akun OSS masing-masing.

10. Selenggarakan RUPS Tahunan dan Susun Laporan Tahunan

Pasal 78 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 mewajibkan PT menyelenggarakan RUPS tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS ini direksi menyampaikan laporan tahunan yang sebelumnya ditelaah dewan komisaris. Untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember, batasnya adalah akhir Juni tahun berikutnya. Selain itu, direksi juga wajib memelihara daftar pemegang saham dan laporan keuangan perusahaan.

Kalender Kepatuhan Sederhana untuk PT Baru

  • Minggu pertama: setor modal, buka rekening, aktivasi Coretax, laporkan pemilik manfaat, cek kebutuhan sertifikat standar atau izin.
  • Setiap bulan: SPT Masa sesuai kewajiban, iuran BPJS, pembukuan.
  • Setiap semester atau triwulan: LKPM sesuai skala usaha.
  • Setiap tahun: SPT Tahunan PPh Badan (paling lambat akhir April untuk tahun buku kalender) dan RUPS tahunan (paling lambat akhir Juni).

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang harus dilakukan pertama kali setelah PT berdiri?

Setorkan modal disetor sesuai akta, buka rekening bank atas nama PT, lalu pastikan NPWP badan dan akun Coretax aktif. Ketiganya menjadi dasar untuk transaksi, perpajakan, dan perizinan berikutnya.

Apakah PT yang belum beroperasi tetap wajib lapor pajak?

Ya. Setelah terdaftar sebagai wajib pajak, PT tetap wajib menyampaikan SPT sesuai kewajibannya meskipun belum ada omzet. SPT Tahunan PPh Badan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Kapan PT wajib menjadi PKP?

PT wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak jika peredaran bruto dalam satu tahun buku melebihi Rp4,8 miliar. PT dengan omzet di bawah batas tersebut boleh memilih menjadi PKP secara sukarela, misalnya karena diminta klien korporat.

Apa itu LKPM dan kapan harus dilaporkan?

LKPM adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang disampaikan melalui OSS oleh pemilik NIB. Usaha skala kecil melapor per semester (paling lambat 15 Juli dan 15 Januari), sedangkan skala menengah dan besar melapor per triwulan (15 April, 15 Juli, 15 Oktober, dan 15 Januari).

Apakah PT wajib mengadakan RUPS setiap tahun?

Ya. Pasal 78 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 mewajibkan RUPS tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, untuk mengesahkan laporan tahunan yang disusun direksi.

Apa itu pelaporan pemilik manfaat PT?

Pelaporan pemilik manfaat (beneficial owner) adalah kewajiban mengungkap orang perseorangan yang pada akhirnya mengendalikan atau menikmati manfaat dari PT, sebagaimana diatur Perpres No. 13 Tahun 2018. Pelaporannya dilakukan melalui sistem AHU.


Kesimpulan

Mendirikan PT hanyalah langkah awal. Kewajiban yang paling sering terlewat oleh pemilik PT baru adalah pelaporan pajak saat belum ada omzet, LKPM, dan RUPS tahunan, padahal ketiganya berulang dan berpotensi menimbulkan sanksi. Menyusun kalender kepatuhan sejak minggu pertama adalah cara termudah agar PT tetap sehat secara hukum.

Biar Legalitas dan Kepatuhan PT Diurus Tim Ahli

LegalSatu mendampingi dari pendirian PT hingga kepatuhan setelahnya, termasuk NPWP dan akun Coretax, pengurusan PKP, konsultasi pajak perusahaan, serta penyusunan RUPS dan laporan tahunan. Lihat paketnya di jasa pendirian PT LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Butuh bantuan untuk kewajiban berulangnya? Lihat juga jasa konsultan pajak perusahaan dan jasa laporan tahunan dan RUPS dari LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Perpres No. 13 Tahun 2018, PP No. 28 Tahun 2025, serta ketentuan perpajakan yang berlaku, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.