Cara Registrasi Akun di Website DJP Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Salah satu wujudnya adalah melalui platform daring DJP Online (djponline.pajak.go.id) yang memungkinkan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan SPT, membayar pajak, dan mengakses berbagai layanan perpajakan lainnya secara elektronik.

Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan layanan ini, langkah awal yang perlu dilakukan adalah melakukan registrasi akun. Proses registrasi akun DJP Online cukup mudah dan dapat dilakukan secara mandiri. Berikut adalah panduan lengkap langkah demi langkahnya:

Persiapan Dokumen Penting :

Sebelum memulai proses registrasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi atau badan.

  • Alamat email aktif yang akan digunakan untuk akun DJP Online. Pastikan alamat email ini valid dan dapat Anda akses.

  • Nomor telepon aktif yang dapat dihubungi.

  • Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.

    • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda perlu mengajukannya secara online melalui djponline.pajak.go.id (pilih menu EFIN) atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Persyaratan dan prosedur pengajuan EFIN dapat dilihat pada website resmi DJP (pajak.go.id).
    • Untuk Wajib Pajak Badan: Pengajuan EFIN dilakukan oleh pengurus badan yang berwenang ke KPP tempat badan terdaftar.

Langkah-Langkah Registrasi Akun DJP Online :

  1. Akses Website DJP Online: Buka peramban (browser) pada perangkat Anda (komputer, laptop, atau smartphone) dan kunjungi alamat website resmi DJP Online: djponline.pajak.go.id.

  2. Pilih Menu “Belum Punya Akun? Daftar di Sini”: Pada halaman utama DJP Online, Anda akan melihat beberapa pilihan menu. Cari dan klik tautan atau tombol yang bertuliskan “Belum Punya Akun? Daftar di Sini”. Biasanya, tautan ini terletak di bawah kolom login.

  3. Masukkan Nomor NPWP dan EFIN: Pada halaman registrasi, sistem akan meminta Anda mengisi kolom “NPWP” dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Anda dan kolom “EFIN” dengan kode EFIN yang telah Anda peroleh. Pastikan Anda memasukkan kedua nomor ini dengan benar dan teliti.

  4. Masukkan Kode Keamanan (Captcha): Anda akan melihat gambar berisi beberapa karakter angka atau huruf yang perlu Anda masukkan ke dalam kolom “Kode Keamanan” atau “Captcha”. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda adalah manusia dan bukan program otomatis. Masukkan kode sesuai dengan yang tertera pada gambar (perhatikan huruf besar dan kecil).

  5. Klik Tombol “Submit”: Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol “Submit” atau “Daftar”.

  6. Verifikasi Email: Setelah berhasil melakukan langkah sebelumnya, sistem DJP Online akan mengirimkan tautan verifikasi ke alamat email yang Anda daftarkan. Buka kotak masuk (inbox) email Anda dan cari email dari DJP Online. Klik tautan verifikasi yang terdapat dalam email tersebut.

    • Catatan: Jika Anda tidak menerima email verifikasi dalam beberapa menit, periksa folder spam atau junk mail Anda. Jika masih tidak ada, ulangi proses registrasi dengan memastikan alamat email yang Anda masukkan benar.
  7. Buat Kata Sandi (Password): Setelah Anda mengklik tautan verifikasi, sistem akan mengarahkan Anda kembali ke website DJP Online untuk membuat kata sandi (password) akun Anda. Anda perlu membuat kata sandi yang kuat dan mudah Anda ingat, namun sulit ditebak oleh orang lain.Biasanya, sistem akan meminta Anda memasukkan kata sandi sebanyak dua kali untuk konfirmasi.

  8. Masukkan Nomor Telepon: Setelah Anda berhasil membuat kata sandi, sistem akan meminta Anda memasukkan nomor telepon aktif Anda. Pastikan Anda memasukkan nomor telepon yang benar karena sistem mungkin akan menggunakannya untuk verifikasi lebih lanjut atau DJP mungkin akan mengirimkan pemberitahuan kepada Anda.

  9. Selesaikan Proses Registrasi: Setelah Anda mengisi semua informasi yang diperlukan, klik tombol “Simpan” atau “Selesai”.

  10. Login ke Akun DJP Online: Selamat! Akun DJP Online Anda telah berhasil dibuat. Sekarang, Anda dapat kembali ke halaman utama DJP Online (djponline.pajak.go.id) dan melakukan login menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah Anda buat.

Tips Penting:

  • Pastikan koneksi internet Anda stabil selama proses registrasi.
  • Simpan dengan baik NPWP, EFIN, alamat email, kata sandi, dan nomor telepon yang Anda gunakan untuk akun DJP Online Anda.
  • Jika Anda mengalami kesulitan selama proses registrasi, Anda dapat menghubungi call center DJP di 1500200 atau mengunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan bantuan.

Dengan memiliki akun DJP Online, Anda akan semakin mudah dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda secara efisien dan aman. Manfaatkan berbagai fitur yang tersedia untuk kelancaran urusan pajak Anda.

Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa konsultan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp