Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang secara internasional dikenal sebagai Taxpayer Identification Number (TIN) adalah identitas unik yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) di Indonesia. NPWP menjadi syarat penting untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pembayaran pajak, pengajuan kredit, hingga melamar pekerjaan.
Bagi Anda yang baru pertama kali berurusan dengan pajak atau baru saja memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, mendapatkan NPWP adalah langkah awal yang krusial. Jangan khawatir, proses pembuatan NPWP kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut adalah panduan lengkap cara mendapatkan Nomor TIN Pajak (NPWP):
Memahami Kategori Wajib Pajak dan Dokumen yang Dibutuhkan :
Sebelum memulai proses pendaftaran, penting untuk memahami kategori Wajib Pajak Anda dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Secara umum, terdapat dua kategori utama Wajib Pajak:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Belum Menikah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Menikah:
- KTP suami dan istri (asli dan fotokopi).
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Surat Nikah atau akta perkawinan (asli dan fotokopi).
- Wanita Kawin yang Hidup Terpisah atau Menghendaki Pemisahan Harta dan Penghasilan:
- KTP sendiri (asli dan fotokopi).
- KK sendiri (asli dan fotokopi).
- Surat pernyataan menghendaki pemisahan harta dan penghasilan yang telah ditandatangani di atas meterai.
- Warga Negara Asing (WNA):
- Paspor asli dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli dan fotokopi.
2. Wajib Pajak Badan:
- Akte pendirian perusahaan atau dokumen pendirian lainnya (asli dan fotokopi).
- Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan (jika sudah ada).
- KTP pengurus perusahaan (direktur/pimpinan) asli dan fotokopi.
- NPWP pengurus perusahaan (jika ada).
- Surat kuasa (jika pendaftaran diwakilkan).
Cara Mendapatkan NPWP Secara Online:
Pendaftaran NPWP secara online adalah cara yang paling praktis dan banyak dipilih saat ini. Berikut langkah-langkahnya:
Akses Website DJP: Buka peramban (browser) pada perangkat Anda dan kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di ereg.pajak.go.id.
Buat Akun: Jika Anda belum memiliki akun, klik tombol “Daftar”. Isi formulir pendaftaran dengan alamat email aktif, kata sandi, dan kode captcha yang tertera. Setelah mengisi, klik “Daftar”.
Verifikasi Akun: Cek kotak masuk (inbox) email yang Anda daftarkan. DJP akan mengirimkan email berisi tautan verifikasi. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun Anda. Jika tidak ada di inbox, periksa folder spam atau junk mail.
Login ke Sistem e-Registration: Setelah akun Anda aktif, kembali ke website ereg.pajak.go.id dan login menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah Anda buat.
Isi Formulir Pendaftaran NPWP: Setelah berhasil login, klik menu “Pendaftaran NPWP”. Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar sesuai dengan kategori Wajib Pajak Anda dan dokumen yang telah Anda siapkan. Pastikan Anda mengisi semua kolom yang bertanda bintang (*).
Unggah Dokumen Pendukung: Unggah scan atau foto dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kategori Wajib Pajak Anda. Pastikan kualitas scan atau foto jelas dan dapat terbaca.
Kirim Permohonan: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, klik tombol “Kirim Permohonan”.
Cetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Setelah berhasil mengirim permohonan, sistem akan memberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Simpan BPE ini sebagai bukti pendaftaran Anda.
Proses Verifikasi: DJP akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang Anda kirimkan.
Penerbitan NPWP: Jika permohonan Anda disetujui, NPWP elektronik (e-NPWP) akan dikirimkan ke alamat email Anda. Anda juga dapat mengunduh softcopy e-NPWP melalui akun e-Registration Anda. Jika Anda memilih opsi pengiriman kartu fisik, NPWP Anda akan dikirimkan melalui pos ke alamat yang Anda daftarkan.
Cara Mendapatkan NPWP Secara Offline :
Jika Anda lebih memilih proses offline, Anda dapat mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan domisili atau tempat kedudukan Anda. Berikut langkah-langkahnya:
Datangi KPP Terdekat: Kunjungi KPP yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat kedudukan Anda. Anda dapat mencari informasi alamat KPP melalui website resmi DJP (pajak.go.id).
Ambil Nomor Antrean: Setibanya di KPP, ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran NPWP.
Isi Formulir Pendaftaran NPWP: Petugas akan memberikan formulir pendaftaran NPWP. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen yang Anda bawa.
Serahkan Dokumen Pendukung: Serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi beserta fotokopi dokumen pendukung kepada petugas pendaftaran. Tunjukkan juga dokumen aslinya untuk verifikasi.
Terima Tanda Terima Berkas: Setelah berkas Anda diterima, petugas akan memberikan tanda terima berkas pendaftaran NPWP. Simpan tanda terima ini sebagai bukti pendaftaran Anda.
Proses Penerbitan NPWP: Petugas KPP akan memproses permohonan Anda. Waktu penerbitan NPWP dapat bervariasi tergantung pada kebijakan KPP setempat.
Pengambilan NPWP: Anda akan dihubungi oleh pihak KPP jika NPWP Anda telah selesai. Anda dapat mengambil NPWP fisik Anda di KPP dengan membawa tanda terima berkas dan kartu identitas asli Anda.
Penting untuk Diperhatikan:
- Pastikan Anda mengisi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
- Siapkan dokumen pendukung dengan lengkap untuk mempercepat proses pendaftaran.
- Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di KPP atau menghubungi call center DJP di 1500200.
- Setelah mendapatkan NPWP, jangan lupa untuk melaksanakan kewajiban perpajakan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mendapatkan NPWP adalah langkah awal yang penting dalam berkontribusi sebagai warga negara yang taat pajak. Dengan panduan ini, diharapkan proses pendaftaran NPWP Anda dapat berjalan lancar dan efisien. Segera daftarkan diri Anda dan penuhi kewajiban perpajakan Anda dengan baik!
Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa konsultan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp