Tutorial e-Felling Pajak: Cara Pelaporan SPT Tahunan Online Terbaru

Apa Itu e-Filing Pajak?

e-Filing pajak adalah sistem pelaporan pajak secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak kini bisa melaporkan SPT Tahunan dengan mudah, cepat, dan aman tanpa harus datang ke kantor pajak.

Siapa Saja yang Wajib Menggunakan e-Filing?

Semua wajib pajak pribadi dan badan usaha bisa menggunakan e-Filing. Terutama yang memiliki NPWP aktif. Baik karyawan, pekerja lepas, hingga pemilik usaha wajib melaporkan SPT setiap tahun.

Syarat Utama Sebelum Melapor SPT Online

  • Memiliki NPWP aktif

  • Sudah terdaftar di sistem DJP Online

  • Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)

  • Menyusun bukti potong atau dokumen penghasilan

EFIN bisa diperoleh melalui KPP terdekat atau secara online. Tanpa EFIN, Anda tidak bisa mengakses sistem e-Filing.

Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-Filing

1. Buka Situs DJP Online

Kunjungi situs resmi di https://djponline.pajak.go.id. Login dengan NPWP, password, dan kode keamanan.

2. Pilih Menu ‘Lapor’

Setelah login, klik menu Lapor lalu pilih e-Filing. Sistem akan menampilkan opsi pelaporan SPT Tahunan sesuai jenis wajib pajak Anda.

3. Pilih Jenis Formulir

Untuk karyawan biasanya menggunakan formulir 1770 SS atau 1770 S.

  • 1770 SS: Penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.

  • 1770 S: Penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.

Pastikan memilih formulir sesuai status dan penghasilan Anda.

4. Isi Data SPT dengan Benar

Masukkan data penghasilan, potongan pajak, dan penghasilan lain jika ada. Pastikan data sesuai dengan bukti potong yang Anda terima (misalnya Formulir 1721-A1 atau A2).

5. Cek dan Kirim SPT

Setelah mengisi semua data, sistem akan menampilkan ringkasan pelaporan. Periksa kembali sebelum mengirim. Jika sudah yakin, klik Kirim SPT.

6. Masukkan Kode Verifikasi

Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email. Masukkan kode tersebut dan kirim SPT Anda secara resmi.

7. Simpan Bukti Pelaporan

Setelah berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Simpan file ini sebagai bukti sah bahwa Anda sudah melapor pajak.

Keuntungan Menggunakan e-Filing Pajak

  • Praktis: Bisa dilakukan kapan saja, di mana saja

  • Cepat: Tidak perlu antre di kantor pajak

  • Aman: Data terenkripsi dan langsung ke server DJP

  • Efisien: Hemat waktu dan biaya

Batas Waktu Pelaporan SPT

SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun. Untuk badan usaha, batas waktu hingga 30 April. Jika terlambat, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Tips Agar SPT Tidak Ditolak Sistem

  • Pastikan semua data sesuai dokumen resmi

  • Gunakan browser terbaru dan stabil

  • Simpan draft sebelum mengirim

  • Periksa ulang email Anda untuk menerima kode verifikasi

Kesimpulan

Melapor SPT Tahunan kini makin mudah berkat layanan e-Filing. Anda tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak. Cukup siapkan dokumen, login ke DJP Online, dan ikuti langkah-langkahnya. Jangan lupa, patuhi tenggat waktu agar terhindar dari denda.

Mulailah lapor SPT dari sekarang, jangan tunggu mendekati akhir bulan Maret. Pajak yang dilaporkan tepat waktu menunjukkan kepatuhan dan kontribusi Anda terhadap pembangunan negeri.

Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa konsultan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp