Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat Coretax untuk Pribadi dan Badan

Lapor SPT Tahunan online kini dilakukan melalui Coretax DJP: login ke akun, buat konsep SPT sesuai jenis wajib pajak, periksa data yang terisi otomatis dari bukti potong, lengkapi penghasilan serta harta dan kewajiban, lalu tandatangani secara elektronik dan kirim. Batas waktunya 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Kanal e-Filing DJP Online digunakan untuk periode sebelum penerapan Coretax.

Persiapan Sebelum Lapor

  • Akun Coretax aktif dan data identitas valid.
  • Kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk tanda tangan.
  • Bukti potong PPh dari pemberi kerja atau pihak lain.
  • Daftar harta, utang, dan tanggungan keluarga.
  • Untuk badan: laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal.

Langkah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

  1. Login ke Coretax dan buka menu Surat Pemberitahuan.
  2. Buat konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak terkait.
  3. Periksa data penghasilan dan bukti potong yang sudah terisi.
  4. Lengkapi penghasilan lain, harta, dan utang.
  5. Periksa status SPT: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika kurang bayar, bayar dulu dengan kode billing.
  6. Tandatangani dan kirim, lalu simpan bukti penerimaan elektronik.

Langkah Lapor SPT Tahunan Badan

  1. Pastikan pengurus yang berwenang memiliki akses ke akun badan.
  2. Siapkan laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal.
  3. Isi SPT PPh Badan, termasuk kredit pajak dan fasilitas yang digunakan.
  4. Lampirkan laporan keuangan dan dokumen yang diwajibkan.
  5. Tandatangani dan kirim sebelum 30 April.

Baca Juga: Apa Itu SPT Tahunan? Pengertian, Tujuan, dan Formulir

Tips Agar Tidak Salah

  • Cocokkan bukti potong dengan penghasilan yang sebenarnya diterima.
  • Laporkan harta secara lengkap dan konsisten dari tahun ke tahun.
  • Jangan menunggu hari terakhir untuk menghindari gangguan akses.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagaimana cara lapor SPT Tahunan online?

Login ke Coretax, pilih menu SPT, buat konsep SPT Tahunan sesuai jenis wajib pajak, periksa data yang terisi otomatis, lengkapi penghasilan, harta, dan kewajiban, lalu tandatangani dan kirim.

Apakah masih bisa lapor lewat e-Filing DJP Online?

Pelaporan kini dialihkan ke Coretax. e-Filing DJP Online digunakan untuk periode sebelum penerapan Coretax, sehingga ikuti kanal yang berlaku untuk tahun pajak yang dilaporkan.

Apa yang dibutuhkan untuk lapor SPT online?

Akun Coretax aktif, kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk tanda tangan, bukti potong, serta data harta dan utang.

Bagaimana lapor SPT Tahunan badan online?

Siapkan laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal, lalu isi SPT PPh Badan di Coretax oleh pengurus yang berwenang dan tandatangani secara elektronik.

Bagaimana jika salah setelah SPT terkirim?

Lakukan pembetulan SPT selama belum ada pemeriksaan, sesuai Pasal 8 UU KUP.

Lapor SPT Tahunan Dibantu Ahlinya

Tim LegalSatu membantu lapor SPT Tahunan orang pribadi dan badan lewat Coretax, termasuk rekonsiliasi fiskal untuk perusahaan. Lihat paketnya di jasa konsultan pajak LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU KUP sebagaimana diubah UU HPP dan PMK No. 81 Tahun 2024, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.