Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui DJP Online.
Sejak pandemi COVID-19, DJP telah memfasilitasi permohonan EFIN secara online untuk mempermudah WP. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN secara online :
1. Unduh dan Isi Formulir Permohonan EFIN
- Kunjungi situs web resmi DJP di www.pajak.go.id.
- Unduh formulir permohonan EFIN.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
- Siapkan foto atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli.
- Lakukan swafoto (selfie) dengan memegang KTP dan NPWP asli.
3. Kirim Permohonan EFIN Melalui Email
- Kirim email permohonan EFIN ke alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
- Alamat email KPP dapat ditemukan di situs web DJP.
- Tulis subjek email: “Permohonan EFIN”.
- Lampirkan formulir permohonan EFIN yang telah diisi, foto/scan KTP dan NPWP, serta swafoto.
4. Tunggu Proses Verifikasi
- DJP akan melakukan verifikasi terhadap permohonan Anda.
- Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
- Jika permohonan di setujui, EFIN akan dikirimkan melalui email.
5. Aktivasi EFIN
- Setelah menerima EFIN, segera lakukan aktivasi melalui DJP Online.
- Kunjungi situs web DJP Online di djponline.pajak.go.id.
- Ikuti petunjuk untuk aktivasi EFIN.
Tips Tambahan:
- Pastikan data yang Anda isi dalam formulir dan dokumen pendukung sesuai dengan data yang terdaftar di DJP.
- Gunakan alamat email yang aktif dan sering Anda periksa.
- Jika Anda mengalami kesulitan, hubungi Kring Pajak di 1500 200.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperoleh EFIN secara online dengan mudah dan cepat. Semoga artikel ini bermanfaat!
Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa konsultan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp