Cara Daftar NPWP Orang Pribadi Lewat Coretax

1. Pendahuluan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berpenghasilan. Dengan perkembangan teknologi, kini pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online melalui platform Coretax. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah cara daftar NPWP orang pribadi lewat Coretax dengan mudah dan cepat.

2. Apa Itu NPWP dan Mengapa Diperlukan?

NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Fungsi utama NPWP adalah sebagai alat administrasi perpajakan serta sebagai syarat dalam berbagai transaksi keuangan dan hukum.

Manfaat Memiliki NPWP

  • Mempermudah dalam pengajuan kredit bank.
  • Sebagai syarat dalam pembuatan SIUP dan TDP.
  • Menghindari pemotongan pajak lebih tinggi.
  • Mempermudah pelaporan pajak tahunan.

3. Mengenal Coretax: Platform Pendaftaran NPWP Online

Coretax adalah platform digital yang memudahkan wajib pajak dalam mengurus NPWP secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Platform ini menyediakan layanan yang cepat, aman, dan efisien.

Keunggulan Coretax

✔ Proses pendaftaran lebih cepat
✔ Bisa diakses kapan saja dan di mana saja
✔ Terintegrasi langsung dengan sistem DJP

4. Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

Jenis Wajib PajakDokumen yang Diperlukan
Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan)KTP & NPWP pasangan (jika sudah menikah)
Wajib Pajak Orang Pribadi (Wiraswasta)KTP, Surat Keterangan Usaha (SKU)
Wajib Pajak Orang Pribadi (WNA)Paspor, KITAS/KITAP

5. Cara Daftar NPWP Orang Pribadi Lewat Coretax

Proses pendaftaran NPWP via Coretax sangat mudah, ikuti langkah berikut:

  1. Kunjungi situs Coretax di https://www.coretax.id.
  2. Buat akun menggunakan email dan nomor HP aktif.
  3. Pilih menu “Pendaftaran NPWP”.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar.
  5. Unggah dokumen yang diperlukan.
  6. Klik “Kirim” dan tunggu proses verifikasi dari DJP.

6. Panduan Langkah Demi Langkah Daftar NPWP di Coretax

Untuk mempermudah, berikut ini adalah tutorial lengkap:

  1. Masuk ke dashboard Coretax dan pilih menu “NPWP”.
  2. Lengkapi data pribadi, termasuk nama, NIK, alamat, dan status pekerjaan.
  3. Unggah dokumen yang diminta. Pastikan format dan ukuran sesuai ketentuan.
  4. Cek kembali data yang telah diisi, lalu klik “Submit”.
  5. Tunggu email konfirmasi dari DJP. Jika disetujui, NPWP Anda akan dikirimkan dalam bentuk digital.

7. Cara Mengecek Status Pendaftaran NPWP

Setelah mendaftar, Anda dapat mengecek statusnya dengan langkah berikut:

  1. Login ke akun Coretax.
  2. Pilih “Riwayat Pendaftaran”.
  3. Jika statusnya “Disetujui”, Anda sudah bisa mengunduh NPWP digital.

8. Apa yang Harus Dilakukan Jika Pendaftaran Ditolak?

Jika pengajuan NPWP Anda ditolak, periksa beberapa kemungkinan berikut:

  • Dokumen tidak sesuai → Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan valid.
  • Data tidak lengkap → Lengkapi kembali data yang diminta.
  • Kesalahan teknis → Coba daftar ulang setelah beberapa saat.

9. Keuntungan Menggunakan Coretax untuk Pendaftaran NPWP

✔ Tidak perlu antre di kantor pajak
✔ Proses lebih cepat dan efisien
✔ Bisa dilakukan kapan saja

10. Kesalahan Umum Saat Mendaftar NPWP dan Cara Menghindarinya

  • Salah mengisi data pribadi → Pastikan semua informasi benar.
  • Dokumen buram atau tidak jelas → Gunakan scanner atau kamera dengan resolusi tinggi.

11. Perbedaan Pendaftaran NPWP Orang Pribadi dan Badan Usaha

Jenis Wajib PajakDokumen yang Diperlukan
Orang PribadiKTP, Formulir Pendaftaran
Badan UsahaAkta Pendirian, NPWP Pengurus

12. Cara Mengaktifkan NPWP Setelah Terdaftar

Setelah mendapatkan NPWP, aktifkan akun DJP Online dengan langkah berikut:

  1. Kunjungi https://djponline.pajak.go.id.
  2. Klik “Registrasi Akun”.
  3. Masukkan nomor NPWP dan email terdaftar.
  4. Ikuti petunjuk aktivasi yang dikirim ke email.

13. Pajak yang Berlaku Setelah Memiliki NPWP

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

14. Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar Pendaftaran NPWP

1. Apakah pendaftaran NPWP lewat Coretax gratis?
Ya, layanan ini gratis tanpa biaya tambahan.

2. Berapa lama proses pendaftaran NPWP?
Biasanya 1-3 hari kerja.

3. Apakah NPWP bisa dicetak ulang jika hilang?
Bisa, dengan mengunduh ulang dari DJP Online.

4. Apakah pekerja lepas wajib memiliki NPWP?
Ya, jika penghasilannya melebihi PTKP.

15. Kesimpulan

Pendaftaran NPWP kini semakin mudah berkat platform Coretax. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mendapatkan NPWP dengan cepat dan praktis.

Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa konsultan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp