Bukti Setor Modal PT: Kapan Wajib, Bentuknya, dan Cara Membuatnya

Seseorang menulis di dokumen, ilustrasi bukti setor modal PT

Bukti setor modal adalah dokumen yang membuktikan bahwa modal ditempatkan benar-benar telah disetorkan ke perseroan. Pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007 mewajibkan paling sedikit 25% modal dasar ditempatkan dan disetor penuh, dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Untuk setoran berupa uang, bukti yang paling kuat adalah bukti transfer ke rekening atas nama PT. Dalam praktik pendirian melalui AHU, pendiri menyatakan telah menyetor modal dan bukti setornya disampaikan melalui notaris dalam batas waktu yang ditentukan, umumnya 60 hari sejak akta ditandatangani.

Seseorang menulis di dokumen, ilustrasi bukti setor modal PT

Bentuk Bukti Setor yang Diterima

Jenis SetoranBukti yang Lazim
UangBukti transfer atau slip setoran ke rekening atas nama PT; atau rekening koran
Benda berwujud atau tidak berwujudLaporan penilaian yang wajar oleh penilai independen; untuk benda tidak bergerak disertai pengumuman sesuai ketentuan
Konversi piutang pemegang sahamDokumen dasar piutang dan keputusan RUPS sesuai ketentuan

Pasal 34 UU PT memungkinkan setoran dalam bentuk lain selain uang, asalkan penilaiannya wajar dan dilakukan oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan perseroan.

Masalah Klasik: Rekening PT Belum Ada Saat Pendirian

Bank baru bisa membuka rekening atas nama PT setelah PT memiliki SK dan dokumen legalitas. Karena itu, praktik yang umum adalah menyetor modal segera setelah rekening PT dibuka, lalu bukti transfernya disampaikan dalam batas waktu yang berlaku. Hindari menyetor ke rekening pribadi direktur, karena sulit dibuktikan sebagai setoran modal.

Cara Membuat Bukti Setor yang Rapi

  1. Buka rekening atas nama PT segera setelah SK dan NIB terbit.
  2. Setiap pemegang saham mentransfer sesuai porsi saham masing-masing, dengan keterangan “setoran modal PT [nama]”.
  3. Simpan bukti transfer dan rekening koran bulan tersebut.
  4. Serahkan kepada notaris untuk disampaikan sesuai ketentuan.
  5. Catat setoran sebagai modal disetor dalam pembukuan perusahaan.

Baca Juga: Modal Disetor PT Berapa yang Ideal?

Mengapa Bukti Setor Penting di Kemudian Hari?

  • Dasar pencatatan modal di laporan keuangan dan neraca.
  • Diminta saat pengajuan kredit, verifikasi kualifikasi usaha, atau tender.
  • Melindungi pemegang saham: Pasal 3 ayat (2) UU PT memungkinkan tanggung jawab terbatas hilang jika persyaratan perseroan sebagai badan hukum tidak terpenuhi.
  • Diperlukan saat due diligence ketika investor masuk atau saham dijual.

Kesimpulan

Bukti setor modal bukan formalitas. Setorkan modal ke rekening atas nama PT, dokumentasikan per pemegang saham, sampaikan sesuai batas waktu, dan catat di pembukuan. Dokumen sederhana ini akan terus dibutuhkan sepanjang umur perusahaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu bukti setor modal PT?

Dokumen yang membuktikan modal ditempatkan telah benar-benar disetorkan ke perseroan, misalnya bukti transfer ke rekening atas nama PT, sebagaimana disyaratkan Pasal 33 UU PT.

Kapan bukti setor modal harus disampaikan?

Dalam praktik pendirian melalui AHU, bukti setor disampaikan melalui notaris dalam batas waktu yang ditentukan, umumnya 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani.

Bolehkah setor modal ke rekening pribadi direktur?

Tidak disarankan. Setoran ke rekening pribadi sulit dibuktikan sebagai setoran modal PT. Gunakan rekening atas nama PT.

Apakah modal boleh disetor dalam bentuk barang?

Boleh, sesuai Pasal 34 UU PT, asalkan dinilai secara wajar oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan perseroan.

Berapa persen modal yang wajib disetor?

Paling sedikit 25% dari modal dasar wajib ditempatkan dan disetor penuh sesuai Pasal 33 UU PT.

Ingin Proses Setor Modal PT Rapi Sejak Awal?

Tim LegalSatu mengurus pendirian PT sekaligus memberi arahan penyetoran modal dan dokumentasinya, sehingga legalitas dan pembukuan perusahaan Anda sinkron. Lihat paketnya di jasa pendirian PT LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 8 Tahun 2021, dan Permenkum No. 49 Tahun 2025, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.