Bea meterai adalah pajak atas dokumen dengan tarif tetap Rp10.000 per dokumen, diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020. Dokumen yang wajib bermeterai antara lain surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen yang menyebutkan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000. Meterai dapat berupa meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai).

Dokumen yang Wajib Bermeterai
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan surat sejenis beserta rangkapnya.
- Akta notaris beserta salinannya, serta akta PPAT.
- Surat berharga dan dokumen transaksi surat berharga.
- Dokumen lelang.
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000, misalnya kuitansi atau tanda terima.
- Dokumen yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.
Meterai Tempel vs e-Meterai
| Aspek | Meterai Tempel | e-Meterai |
|---|---|---|
| Bentuk | Fisik | Digital pada dokumen elektronik |
| Cara memperoleh | Kantor pos atau penjual resmi | Distributor atau penyedia resmi |
| Kegunaan | Dokumen kertas | Dokumen PDF, kontrak elektronik |
Siapa yang Menanggung?
Bea meterai ditanggung pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali para pihak menentukan lain. Pada perjanjian, biasanya disepakati dalam isi kontrak.
Bagaimana Jika Lupa Bermeterai?
Dokumen tetap sah sebagai perjanjian, tetapi jika akan dipakai sebagai alat bukti, bea meterai yang terutang harus dilunasi melalui pemeteraian kemudian, dan dapat dikenai sanksi administratif.
Ketentuan pajak dapat berubah. Pastikan Anda mengecek aturan terbaru sebelum mengambil keputusan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa tarif bea meterai?
Rp10.000 per dokumen.
Apakah kuitansi wajib bermeterai?
Wajib jika menyebutkan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000.
Apakah e-meterai sah?
Ya, e-meterai sah untuk dokumen elektronik sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020.
Apakah dokumen tanpa meterai tidak sah?
Perjanjian tetap sah, tetapi untuk dipakai sebagai alat bukti, bea meterai harus dilunasi melalui pemeteraian kemudian.
Butuh Bantuan Menyusun Kontrak Usaha?
LegalSatu membantu penyusunan perjanjian dan legalitas usaha Anda agar aman secara hukum dan pajak. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

