Bea Meterai Rp10.000 dan e-Meterai: Dokumen Apa yang Wajib Bermeterai?

Pria mengisi dokumen keuangan dengan pena, ilustrasi rekonsiliasi fiskal SPT Tahunan PPh Badan

Bea meterai adalah pajak atas dokumen dengan tarif tetap Rp10.000 per dokumen, diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020. Dokumen yang wajib bermeterai antara lain surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen yang menyebutkan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000. Meterai dapat berupa meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai).

Pria mengisi dokumen dengan pena, ilustrasi bea meterai

Dokumen yang Wajib Bermeterai

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan surat sejenis beserta rangkapnya.
  • Akta notaris beserta salinannya, serta akta PPAT.
  • Surat berharga dan dokumen transaksi surat berharga.
  • Dokumen lelang.
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000, misalnya kuitansi atau tanda terima.
  • Dokumen yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.

Meterai Tempel vs e-Meterai

AspekMeterai Tempele-Meterai
BentukFisikDigital pada dokumen elektronik
Cara memperolehKantor pos atau penjual resmiDistributor atau penyedia resmi
KegunaanDokumen kertasDokumen PDF, kontrak elektronik

Siapa yang Menanggung?

Bea meterai ditanggung pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali para pihak menentukan lain. Pada perjanjian, biasanya disepakati dalam isi kontrak.

Bagaimana Jika Lupa Bermeterai?

Dokumen tetap sah sebagai perjanjian, tetapi jika akan dipakai sebagai alat bukti, bea meterai yang terutang harus dilunasi melalui pemeteraian kemudian, dan dapat dikenai sanksi administratif.

Ketentuan pajak dapat berubah. Pastikan Anda mengecek aturan terbaru sebelum mengambil keputusan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa tarif bea meterai?

Rp10.000 per dokumen.

Apakah kuitansi wajib bermeterai?

Wajib jika menyebutkan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000.

Apakah e-meterai sah?

Ya, e-meterai sah untuk dokumen elektronik sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020.

Apakah dokumen tanpa meterai tidak sah?

Perjanjian tetap sah, tetapi untuk dipakai sebagai alat bukti, bea meterai harus dilunasi melalui pemeteraian kemudian.

Butuh Bantuan Menyusun Kontrak Usaha?

LegalSatu membantu penyusunan perjanjian dan legalitas usaha Anda agar aman secara hukum dan pajak. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.