KBLI 47302 adalah Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar, kode untuk agen BBM dan agen LPG. Cakupannya meliputi eceran BBM, BBG, LPG, LNG, CNG, atau bahan bakar lain di luar SPBU, baik disertai penjualan minyak pelumas maupun tidak. SPBU sendiri memakai 47301.

Ketentuan Khusus KBLI 47302
- Berbentuk koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional.
- Hanya dapat menerima penunjukan dari satu Badan Usaha Niaga Migas.
- Termasuk perdagangan eceran, sehingga tidak dapat digabung dengan perdagangan besar dalam satu badan usaha.
47301 vs 47302
| Aspek | 47301 | 47302 |
|---|---|---|
| Lokasi penjualan | Sarana pengisian bahan bakar (SPBU, SPBG) | Selain sarana pengisian (agen) |
| Contoh | SPBU, SPBG, SPBH | Agen BBM, agen LPG |
Baca Juga: KBLI 47301: SPBU dan Sarana Pengisian Bahan Bakar
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu KBLI 47302?
Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar, untuk agen BBM dan agen LPG.
Siapa yang boleh menjalankan KBLI 47302?
Koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional.
Bolehkah agen LPG ditunjuk beberapa badan usaha niaga?
Tidak. Agen hanya dapat menerima penunjukan dari satu Badan Usaha Niaga Migas.
Apa beda 47301 dan 47302?
47301 untuk penjualan di sarana pengisian seperti SPBU, sedangkan 47302 untuk penjualan di luar sarana pengisian.
Mau Menjadi Agen BBM atau LPG?
LegalSatu membantu mendirikan badan usaha yang memenuhi syarat KBLI 47302 hingga NIB terbit. Lihat paketnya di jasa pendirian PT LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang KBLI, KBLI 2020, PP No. 28 Tahun 2025, PP No. 29 Tahun 2021, serta data KBLI di sistem OSS, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

