KBLI untuk usaha pengumpulan sampah adalah 38110 Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya, dan kodenya tetap di KBLI 2025. Cakupannya meliputi pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha, bahan yang dapat didaur ulang, minyak jelantah, sampah tempat umum, limbah konstruksi, hingga pengoperasian fasilitas pemindah sampah. Pengumpulan limbah berbahaya dan pengoperasian fasilitas pemilahan memakai kode lain.

Kode Terkait Pengelolaan Sampah
| Kegiatan | Arah KBLI |
|---|---|
| Pengumpulan sampah tidak berbahaya | 38110 |
| Pengumpulan limbah berbahaya (B3) | Subgolongan 3812 |
| Pembuangan dan penyimpanan permanen sampah tidak berbahaya | Subgolongan 3821 |
| Pengoperasian fasilitas pemilahan sampah yang dapat dipulihkan | Subgolongan 3830 |
| Pengumpulan air limbah | Golongan pokok 37 |
Persyaratan Usaha Pengumpulan Sampah
- Memiliki alat transportasi pengumpulan sampah.
- Kegiatan tidak mencemari lingkungan.
- Kewenangan perizinan untuk wilayah layanan dalam satu kabupaten/kota berada pada bupati atau wali kota.
Baca Juga: KBLI 2025 Terbaru: Perubahan dari KBLI 2020
Bank Sampah dan Usaha Daur Ulang
Usaha yang mengumpulkan bahan daur ulang dari masyarakat dapat memakai 38110. Jika usaha juga memilah dan mengolah bahan menjadi bahan baku daur ulang, tambahkan KBLI pemilahan dan pemulihan material yang sesuai.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa KBLI pengumpulan sampah?
KBLI 38110 Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya, tetap di KBLI 2025.
Apakah pengumpulan minyak jelantah termasuk 38110?
Ya, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai termasuk dalam cakupannya.
Apa KBLI pengumpulan limbah B3?
Pengumpulan limbah berbahaya berada di subgolongan 3812, bukan 38110.
Apa syarat usaha pengumpulan sampah?
Antara lain memiliki alat transportasi pengumpulan sampah dan kegiatan tidak mencemari lingkungan.
Mau Legalkan Usaha Pengelolaan Sampah?
LegalSatu membantu memilih KBLI yang tepat dan mendirikan badan usaha untuk usaha pengelolaan sampah Anda. Lihat paketnya di jasa pendirian PT LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang KBLI, KBLI 2020, PP No. 28 Tahun 2025, serta data KBLI di sistem OSS, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

