Mulai November 2026, Ditjen AHU Kementerian Hukum memberlakukan sanksi administratif bagi PT yang tidak menyampaikan laporan tahunan hasil RUPS melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kewajiban pelaporan elektronik ini berlaku sejak 1 Juni 2026 berdasarkan Permenkum No. 49 Tahun 2025. Sanksinya bertahap: teguran tertulis, lalu pemblokiran akses SABH jika PT tetap tidak melapor dalam 30 hari setelah teguran. Blokir ini menghentikan proses perubahan direksi, komisaris, dan pemegang saham, dan pembukaannya dikenai PNBP berdasarkan PP No. 30 Tahun 2026. Kabar baiknya, pelaporan masih gratis hingga 31 Desember 2026.
Bagi pemilik usaha, ini bukan lagi formalitas tahunan. Status laporan tahunan kini diperiksa setiap kali PT mengajukan perubahan data, dan ribuan perusahaan sudah masuk daftar korporasi nonaktif. Artikel ini merangkum aturannya, tenggat waktunya, dan langkah yang perlu Anda ambil sebelum sanksi berlaku.

Ringkasan: Yang Perlu Anda Ketahui
| Poin | Ketentuan |
|---|---|
| Dasar hukum | UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dan Permenkum No. 49 Tahun 2025 |
| Pelaporan melalui SABH | Berlaku sejak 1 Juni 2026 |
| RUPS Tahunan | Paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir |
| Penyampaian ke SABH | Melalui notaris, paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani |
| Sanksi administratif | Mulai November 2026 |
| Tahapan sanksi | Teguran tertulis, lalu blokir akses SABH jika 30 hari setelah teguran tetap tidak melapor |
| Biaya pelaporan | Rp0 untuk pengajuan 1 Agustus sampai 31 Desember 2026 (Permenkum No. 13 Tahun 2026) |
| Biaya buka blokir | Dikenai PNBP berdasarkan PP No. 30 Tahun 2026 |
Dasar Hukum: Dari UU PT ke Permenkum 49/2025
Kewajiban laporan tahunan sebenarnya sudah lama ada. UU No. 40 Tahun 2007 mewajibkan direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah dewan komisaris, paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir (Pasal 66), dan RUPS tahunan diselenggarakan dalam jangka waktu yang sama (Pasal 78). Namun UU PT tidak mengatur sanksi yang tegas, sehingga kepatuhannya selama ini rendah.
Permenkum No. 49 Tahun 2025, yang juga mencabut Permenkumham No. 21 Tahun 2021, mengisi celah itu. Persetujuan atas laporan tahunan wajib dinyatakan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui SABH paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani. Sanksi administratif diatur secara tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pemblokiran akses.
Apa Saja Isi Laporan Tahunan?
Sesuai UU PT, laporan tahunan paling sedikit memuat:
- Laporan keuangan, sekurang-kurangnya neraca dan laporan laba rugi tahun buku berjalan beserta pembandingnya.
- Laporan kegiatan perseroan.
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan usaha.
- Laporan tugas pengawasan dewan komisaris.
- Nama anggota direksi dan komisaris, serta gaji dan tunjangan mereka.
Tahapan Sanksi: Dari Teguran hingga Blokir
- Teguran tertulis. Disampaikan melalui notifikasi SABH atau surat elektronik kepada PT yang belum melapor.
- Tenggang waktu 30 hari. PT masih bisa memenuhi kewajiban setelah menerima teguran.
- Pemblokiran akses SABH. Jika tetap tidak dipenuhi, Menteri dapat memblokir akses PT pada SABH.
- Pembukaan blokir berbayar. Setelah laporan disampaikan, PT mengajukan pembukaan blokir dan membayar PNBP. Berdasarkan pemberitaan, tarifnya Rp1 juta untuk PT tidak wajib audit dan Rp2 juta untuk PT wajib audit.
Baca Juga: Kekuasaan Tertinggi pada PT Ditentukan Melalui Apa
Dampak Nyata Blokir SABH bagi Bisnis
Blokir SABH tidak membubarkan PT, tetapi melumpuhkan hampir semua aksi korporasi yang harus dicatat di Kementerian Hukum:
- Tidak bisa mengganti atau mengangkat direksi dan komisaris.
- Tidak bisa memproses jual beli atau peralihan saham, sehingga investor baru tertahan.
- Tidak bisa mengubah anggaran dasar, termasuk nama, modal, atau domisili.
Bahkan sebelum sanksi berlaku, Ditjen AHU menyatakan verifikator sudah memeriksa status laporan tahunan saat memproses perubahan direksi, komisaris, peralihan saham, dan perubahan nama pemegang saham. Artinya, PT yang belum melapor sudah mulai merasakan hambatan.
705.000 Entitas Masuk Daftar Korporasi Nonaktif
Dirjen AHU Widodo menyampaikan bahwa sekitar 705.000 entitas, tepatnya 704.878, tercantum dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif di laman resmi AHU, mencakup PT, yayasan, dan perkumpulan. Selain itu, hingga April 2026 sekitar 823.000 dari 3,5 juta korporasi berbadan hukum belum melaporkan pemilik manfaat (beneficial owner). Ditjen AHU juga mencatat sekitar 40% entitas tidak memperbarui data selama lebih dari lima tahun.
Status nonaktif tidak otomatis membubarkan perusahaan, tetapi membuat PT tidak dapat melakukan aksi korporasi dan statusnya dapat diketahui instansi lain.
Langkah yang Perlu Dilakukan Sekarang
- Cek status kepatuhan PT di layanan AHU, termasuk laporan tahunan dan pemilik manfaat.
- Siapkan laporan tahunan tahun buku terakhir: laporan keuangan (diaudit jika wajib audit), laporan kegiatan, dan laporan pengawasan komisaris.
- Selenggarakan RUPS Tahunan atau keputusan sirkuler pemegang saham.
- Buat akta persetujuan laporan tahunan di notaris.
- Sampaikan melalui SABH paling lambat 30 hari sejak akta, dan manfaatkan tarif Rp0 hingga 31 Desember 2026.
- Laporkan atau perbarui data pemilik manfaat jika belum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua PT wajib menyampaikan laporan tahunan ke SABH?
Ya, kewajiban ini berlaku bagi PT persekutuan modal berdasarkan Permenkum No. 49 Tahun 2025. PT Perorangan memiliki kewajiban tersendiri berupa penyampaian laporan keuangan melalui SABH, sedangkan CV dan firma tidak termasuk.
Kapan batas waktu melapor laporan tahunan PT?
RUPS Tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, lalu persetujuan laporan tahunan dalam akta notaris disampaikan melalui SABH paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.
Apa sanksi jika PT tidak melapor?
Tahap pertama berupa teguran tertulis. Jika dalam 30 hari setelah teguran PT tetap tidak melapor, akses SABH dapat diblokir. Sanksi administratif ini mulai diberlakukan November 2026.
Berapa biaya membuka blokir SABH?
Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2026, pembukaan blokir dikenai PNBP. Menurut pemberitaan, tarifnya Rp1 juta untuk PT tidak wajib audit dan Rp2 juta untuk PT wajib audit.
Apakah pelaporan laporan tahunan dikenai biaya?
Pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan yang diajukan 1 Agustus hingga 31 Desember 2026 dikenai tarif PNBP Rp0 sesuai Permenkum No. 13 Tahun 2026. Setelah itu tarif normal berlaku.
Apa dampak blokir SABH bagi perusahaan?
PT tidak dapat memproses perubahan data di SABH, seperti pergantian direksi dan komisaris, peralihan saham, dan perubahan anggaran dasar, sampai laporan tahunan disampaikan dan blokir dibuka.
Kesimpulan
Laporan tahunan PT kini menjadi kewajiban yang ditegakkan melalui sistem. Mulai November 2026, PT yang lalai berisiko menerima teguran hingga blokir SABH yang menghentikan pergantian pengurus, peralihan saham, dan perubahan anggaran dasar. Jendela terbaik untuk membereskannya adalah sebelum 31 Desember 2026, ketika pelaporan masih gratis dan sebelum biaya pembukaan blokir harus dibayar.
Belum Lapor Laporan Tahunan PT? Selesaikan Sebelum Diblokir
Tim LegalSatu mengurus RUPS Tahunan, penyusunan laporan tahunan, akta persetujuan melalui notaris rekanan, hingga penyampaian ke SABH. Kami juga membantu pelaporan pemilik manfaat dan pembukaan blokir bila akses PT Anda sudah terlanjur diblokir. Lihat paketnya di jasa laporan tahunan dan RUPS LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Butuh bantuan laporan keuangan untuk laporan tahunan? Lihat juga jasa konsultan pajak perusahaan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Sumber: Pengumuman Ditjen AHU, Hukumonline (2 Juli 2026), ANTARA (21 September 2026), dan DDTCNews tentang Permenkum 13/2026.
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Permenkum No. 49 Tahun 2025, Permenkum No. 13 Tahun 2026, PP No. 30 Tahun 2026, serta pengumuman dan keterangan resmi Ditjen AHU, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

