PT yang tidak aktif atau belum beroperasi tetap berstatus badan hukum, sehingga kewajiban administratifnya tetap berjalan: pelaporan pajak selama NPWP masih aktif, LKPM di OSS selama perizinan berusahanya masih tercatat, dan RUPS tahunan sesuai UU PT. Mengabaikannya dapat berujung sanksi administrasi pajak, sanksi bertahap di OSS hingga pencabutan perizinan, dan masalah ketika PT ingin diaktifkan kembali. Jika memang tidak akan dipakai, pilihannya adalah mengajukan status wajib pajak nonaktif, mencabut perizinan di OSS, atau membubarkan PT secara resmi.
Banyak pemilik mendirikan PT untuk proyek yang kemudian tertunda, lalu membiarkannya “tidur”. Artikel ini menjelaskan apa saja yang tetap harus diurus dan pilihan paling aman untuk kondisi tersebut.

Kewajiban yang Tetap Berjalan Meski PT Tidak Beroperasi
| Kewajiban | Dasar | Risiko Jika Diabaikan |
|---|---|---|
| SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan | Ketentuan perpajakan, selama NPWP aktif | Sanksi administrasi dan tunggakan yang menghambat layanan pajak |
| LKPM | Ketentuan perizinan berusaha di OSS | Sanksi bertahap: peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan perizinan |
| RUPS tahunan dan laporan tahunan | Pasal 78 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 | Tata kelola tidak tertib, menyulitkan saat PT dijual atau diaktifkan |
| Pembaruan data pengurus dan pemilik manfaat | UU PT dan Perpres No. 13 Tahun 2018 | Data di AHU tidak akurat |
Selama kegiatan usaha di OSS masih tercatat, LKPM tetap ditagih meskipun realisasinya nihil. Dalam praktik, perusahaan dapat melaporkan LKPM dengan realisasi nol disertai penjelasan kondisinya.
Tiga Pilihan untuk PT yang Tidak Aktif
1. Tetap Aktif dan Patuh
Cocok jika PT akan dipakai dalam waktu dekat, misalnya menunggu kontrak atau pendanaan. Tetap laporkan SPT dengan nihil, LKPM dengan realisasi nol, dan adakan RUPS tahunan.
2. Status Wajib Pajak Nonaktif dan Pencabutan Perizinan Tertentu
Ketentuan pajak terbaru, termasuk PER-7/PJ/2025, mengatur status Wajib Pajak Nonaktif bagi wajib pajak yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha, sehingga tidak dikenai sanksi karena tidak lapor SPT selama status tersebut berlaku. Di OSS, perizinan untuk kegiatan atau lokasi yang tidak dijalankan dapat diajukan pencabutannya agar LKPM tidak terus ditagih. Status ini dapat diaktifkan kembali saat PT siap beroperasi.
3. Membubarkan PT
Jika PT benar-benar tidak akan dipakai, pembubaran berdasarkan keputusan RUPS sesuai Pasal 142 UU PT adalah jalan paling bersih. Pembubaran diikuti likuidasi, penyelesaian kewajiban pajak, dan pencabutan NIB.
Baca Juga: 10 Hal Wajib Diurus Setelah PT Resmi Berdiri
Kesalahan yang Paling Sering Terjadi
- Menganggap PT “otomatis mati” jika tidak dipakai, padahal status badan hukumnya tetap ada.
- Tidak lapor SPT karena merasa tidak punya omzet.
- Mengabaikan notifikasi LKPM di OSS hingga perizinan dibekukan.
- Mengaktifkan kembali PT tanpa membereskan tunggakan administrasi lebih dulu.
Kesimpulan
PT yang tidak beroperasi bukan PT tanpa kewajiban. Tentukan status yang paling sesuai rencana Anda: tetap aktif dengan pelaporan nihil, dinonaktifkan secara resmi di pajak dan OSS, atau dibubarkan. Ketiganya legal, yang berisiko adalah membiarkannya tanpa keputusan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah PT yang belum beroperasi tetap wajib lapor pajak?
Ya, selama NPWP-nya masih aktif. PT tetap wajib menyampaikan SPT meskipun nihil, kecuali telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif.
Apakah PT yang tidak aktif tetap wajib lapor LKPM?
Ya, selama kegiatan usaha dan perizinannya masih tercatat di OSS. LKPM dapat dilaporkan dengan realisasi nihil disertai penjelasan kondisi usaha.
Apa sanksi jika tidak lapor LKPM?
Sanksi administratif diberikan bertahap, mulai dari peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Bagaimana cara menonaktifkan PT sementara?
Ajukan status Wajib Pajak Nonaktif ke kantor pajak dan ajukan pencabutan perizinan untuk kegiatan atau lokasi yang tidak dijalankan di OSS. Status dapat diaktifkan kembali saat PT siap beroperasi.
Kapan sebaiknya PT dibubarkan?
Ketika PT dipastikan tidak akan digunakan lagi. Pembubaran melalui RUPS, likuidasi, dan penyelesaian kewajiban pajak membuat status hukum PT benar-benar selesai.
Punya PT yang Belum Jalan?
Tim LegalSatu membantu merapikan kepatuhan PT yang belum beroperasi, mulai dari pelaporan pajak, RUPS dan laporan tahunan, hingga penyesuaian KBLI saat PT siap dijalankan. Lihat paketnya di jasa laporan tahunan dan RUPS LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Butuh bantuan pelaporan pajak PT nihil? Lihat jasa konsultan pajak perusahaan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perpres No. 13 Tahun 2018, PER-7/PJ/2025, dan ketentuan pengawasan perizinan berusaha di OSS, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

