Syarat pendaftaran merek meliputi etiket atau label merek, identitas pemohon, surat pernyataan kepemilikan merek, penentuan kelas barang atau jasa, serta surat kuasa jika pendaftaran diajukan melalui kuasa. Pemohon berbentuk badan usaha melampirkan dokumen legalitasnya, sedangkan pelaku UMK dapat menikmati tarif khusus dengan melampirkan bukti status usaha. Semua dokumen diunggah saat mengajukan permohonan secara online ke DJKI.
Checklist Syarat Pendaftaran Merek
| Dokumen | Perorangan | Badan Usaha |
|---|---|---|
| Etiket atau label merek | Ya | Ya |
| Identitas pemohon | KTP | Akta, SK atau surat keterangan terdaftar, NIB |
| Surat pernyataan kepemilikan merek | Ya | Ya, ditandatangani pengurus |
| Kelas barang atau jasa | Ya | Ya |
| Bukti status UMK (untuk tarif UMK) | Jika mengajukan tarif UMK | Jika mengajukan tarif UMK |
| Surat kuasa | Jika melalui kuasa | Jika melalui kuasa |
Tips Menyiapkan Etiket Merek
- Gunakan file gambar yang jelas sesuai ketentuan unggahan.
- Pastikan etiket sama dengan yang akan dipakai di produk.
- Hindari unsur yang hanya menggambarkan barang atau kualitasnya.
Baca Juga: Pendaftaran Merek 2026: Cara, Alur, Syarat, dan Biaya
Menentukan Kelas yang Tepat
Kelas menentukan ruang lingkup perlindungan. Contohnya, merek kopi kemasan masuk kelas barang makanan-minuman, sedangkan kedai kopi masuk kelas jasa penyediaan makanan dan minuman. Salah kelas berarti merek tidak terlindungi di bidang yang Anda jalankan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa saja syarat pendaftaran merek?
Etiket atau label merek, identitas pemohon (KTP untuk perorangan atau akta dan NIB untuk badan usaha), surat pernyataan kepemilikan merek, kelas barang atau jasa, serta surat kuasa jika diajukan melalui kuasa.
Apakah UMKM perlu dokumen tambahan?
Ya, untuk mendapatkan tarif UMK perlu melampirkan bukti status usaha mikro atau kecil sesuai ketentuan DJKI.
Apakah badan usaha bisa mendaftarkan merek?
Bisa, atas nama PT, CV, atau badan usaha lain dengan melampirkan dokumen legalitasnya.
Apakah logo harus berwarna?
Etiket dapat berwarna atau hitam putih. Perlindungan umumnya mengikuti bentuk etiket yang didaftarkan.
Apakah satu merek bisa didaftarkan di banyak kelas?
Bisa, dengan biaya PNBP per kelas.
Dokumen Merek Lengkap, Pendaftaran Lancar
Tim LegalSatu memeriksa etiket, memilih kelas, menyiapkan dokumen, dan mengajukan pendaftaran merek Anda ke DJKI. Lihat paketnya di jasa pendaftaran merek LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah UU Cipta Kerja dan ketentuan DJKI yang berlaku, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

