PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh pihak tertentu atas transaksi tertentu, dan tidak hanya berlaku untuk impor. Pemungutnya antara lain bendahara pemerintah, BUMN tertentu, badan usaha industri tertentu, pembeli bahan baku dari sektor tertentu, serta marketplace yang ditunjuk. PPh 22 umumnya menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipungut.

Pemungut PPh 22 Selain Impor
| Pemungut | Transaksi |
|---|---|
| Bendahara pemerintah | Pembelian barang oleh instansi pemerintah |
| BUMN tertentu | Pembelian barang dan bahan oleh BUMN yang ditunjuk |
| Badan usaha industri tertentu | Penjualan hasil produksi tertentu di dalam negeri, misalnya semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi |
| Badan usaha pembeli bahan baku | Pembelian bahan baku dari sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan |
| Marketplace yang ditunjuk | Penghasilan pedagang dalam negeri, 0,5% dari omzet |
Tarif
Tarif berbeda untuk setiap jenis transaksi. Contohnya, pembelian barang oleh bendahara pemerintah umumnya 1,5% dari harga pembelian, dan marketplace 0,5% dari omzet. Pihak yang tidak memiliki NPWP umumnya dikenai tarif lebih tinggi.
Baca Juga: Pajak Seller Marketplace: PPh 22 0,5%
Untuk Pihak yang Dipungut
Mintalah bukti pungut dari pemungut. PPh 22 yang bersifat tidak final dapat dikreditkan di SPT Tahunan, sehingga mengurangi PPh yang harus dibayar di akhir tahun.
Baca Juga: PPh 22 atas Impor
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah PPh 22 hanya untuk impor?
Tidak. PPh 22 juga dipungut oleh bendahara pemerintah, BUMN tertentu, industri tertentu, pembeli bahan baku, dan marketplace.
Berapa tarif PPh 22 bendahara pemerintah?
Umumnya 1,5% dari harga pembelian.
Berapa tarif PPh 22 marketplace?
0,5% dari omzet, berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Apakah PPh 22 bisa dikreditkan?
PPh 22 yang tidak final dapat dikreditkan di SPT Tahunan.
Menjual ke Instansi Pemerintah atau BUMN?
LegalSatu membantu memastikan pungutan PPh 22 dan pelaporan pajak usaha Anda benar. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU PPh Pasal 22 dan peraturan pelaksanaannya, serta PMK 37/2025, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

