Pasal 36 UU KUP memberi hak wajib pajak mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan, jika sanksi itu dikenakan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Pasal yang sama juga memungkinkan pembetulan ketetapan pajak yang tidak benar dan pembatalan hasil pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur.

Hak yang Diatur Pasal 36
- Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif.
- Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
- Mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar.
- Membatalkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa prosedur yang benar.
Contoh Kondisi yang Relevan
- Terlambat bayar karena gangguan sistem yang dapat dibuktikan.
- Kekhilafan administratif yang tidak disengaja dan segera diperbaiki.
- Keadaan di luar kendali wajib pajak, misalnya bencana.
Cara Mengajukan
- Pastikan objek permohonan tidak sedang diajukan keberatan atau banding.
- Siapkan surat permohonan dengan alasan dan bukti pendukung.
- Ajukan melalui layanan administrasi Coretax atau KPP.
- Tunggu keputusan DJP.
Baca Juga: Jenis Ketetapan Pajak
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa isi Pasal 36 UU KUP?
Hak mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan dan STP yang tidak benar.
Kapan sanksi bisa dihapus?
Jika dikenakan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
Apakah bisa diajukan bersamaan dengan keberatan?
Tidak untuk objek yang sama. Pilih jalur yang sesuai.
Di mana mengajukannya?
Melalui layanan administrasi Coretax atau KPP tempat terdaftar.
Terkena Sanksi Pajak yang Tidak Adil?
LegalSatu membantu menyusun permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi pajak. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU KUP Pasal 36 sebagaimana diubah UU HPP, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

