Ketetapan pajak adalah surat yang diterbitkan DJP untuk menetapkan jumlah pajak terutang, kurang bayar, lebih bayar, atau nihil, biasanya setelah pemeriksaan. Jenisnya adalah SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN. Selain itu ada STP (Surat Tagihan Pajak) untuk menagih pajak dan sanksi administratif.

Daftar Jenis Surat
| Surat | Fungsi |
|---|---|
| STP | Menagih pajak dan/atau sanksi bunga atau denda, misalnya karena terlambat bayar atau lapor |
| SKPKB | Menetapkan pajak kurang bayar beserta sanksinya |
| SKPKBT | Menetapkan tambahan pajak setelah ada data baru |
| SKPLB | Menetapkan pajak lebih bayar yang dapat dikembalikan |
| SKPN | Menetapkan pajak terutang sama dengan yang dibayar |
Sanksi Bunga
Sejak UU HPP, sanksi bunga dihitung dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan, berdasarkan suku bunga acuan ditambah uplift factor sesuai jenis pelanggaran, dibagi 12.
Apa yang Bisa Dilakukan?
- Jika setuju, lunasi sesuai jatuh tempo agar tidak berlanjut ke penagihan.
- Jika tidak setuju dengan SKP, ajukan keberatan sesuai ketentuan.
- Untuk sanksi yang muncul karena kekhilafan, ajukan pengurangan atau penghapusan sanksi berdasarkan Pasal 36 UU KUP.
Baca Juga: Hadapi Audit Pajak dengan Tenang
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa beda STP dan SKPKB?
STP untuk menagih pajak atau sanksi, SKPKB menetapkan pajak kurang bayar, biasanya setelah pemeriksaan.
Apa itu SKPLB?
Surat ketetapan pajak lebih bayar yang menjadi dasar pengembalian kelebihan pajak.
Bagaimana sanksi bunga dihitung?
Dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan ditambah uplift factor.
Apa yang bisa dilakukan jika tidak setuju dengan SKP?
Mengajukan keberatan sesuai ketentuan UU KUP.
Menerima Surat Ketetapan Pajak?
LegalSatu membantu menganalisis ketetapan pajak dan menyiapkan langkah penyelesaiannya. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU KUP sebagaimana diubah UU HPP, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

