Pajak perseroan adalah kewajiban pajak yang dibebankan kepada badan usaha berbentuk perseroan, seperti Perseroan Terbatas (PT). Sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, perseroan memiliki tanggung jawab untuk membayar berbagai jenis pajak atas kegiatan usaha dan penghasilannya.
Jenis-Jenis dan Dasar Hukum Pajak Perseroan
Secara umum, jenis pajak yang dikenakan pada perseroan meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh): PPh perseroan terdiri dari PPh Pasal 25 (angsuran) dan PPh Pasal 29 (SPT Tahunan).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Perseroan memungut PPN atas penjualan barang atau jasa.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Perseroan memungut PPnBM atas barang mewah
- Pajak-pajak lainnya: Tergantung pada jenis usaha dan wilayah operasinya, perseroan mungkin perlu membayar pajak tambahan seperti PBB atau pajak daerah lainnya.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menjadi dasar hukum utama yang mengatur segala hal terkait pajak perseroan di Indonesia, termasuk perubahan-perubahan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Tarif Pajak
Tarif pajak penghasilan badan untuk perseroan umumnya adalah 22% dari laba kena pajak. Namun, terdapat beberapa pengecualian dan fasilitas pajak yang dapat mengurangi beban pajak perseroan.
Objek Pajak
Objek pajak perseroan adalah penghasilan yang diperoleh dari seluruh kegiatan usaha atau pekerjaan yang mempunyai hubungan dengan usaha atau pekerjaan tersebut, termasuk keuntungan dari pengalihan harta.
Kewajiban Pajak Perseroan
Sebagai wajib pajak, perseroan memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
- Memiliki NPWP: Setiap perseroan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Membuat pembukuan: Perseroan wajib membuat pembukuan yang teratur dan benar.
- Melakukan Sensus: Perseroan wajib melakukan sensus atau menghitung jumlah penghasilan dan pengeluarannya secara teratur.
- Melaporkan SPT: Perseroan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan.
- Membayar pajak: Perseroan wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi Pelanggaran Pajak
Apabila perseroan tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, maka akan dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tips Mengelola Pajak Perseroan
- Konsultasikan dengan akuntan: Konsultasikan dengan akuntan yang berpengalaman untuk membantu mengelola pajak perseroan Anda.
- Pahami peraturan perpajan: Selalu update informasi mengenai peraturan perpajan yang berlaku.
- Manfaatkan fasilitas pajak: Manfaatkan fasilitas pajak yang diberikan pemerintah untuk mengurangi beban pajak.
- Lengkapi dokumen perpajakan: Simpan semua dokumen perpajakan dengan baik.
Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa pengurusan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp