Definisi
KBLI 43211 adalah klasifikasi yang mencakup pekerjaan instalasi listrik dalam bangunan atau bangunan lainnya. Klasifikasi ini diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis usaha di Indonesia. KBLI ini meliputi semua aktivitas yang berkaitan dengan pemasangan dan perbaikan instalasi listrik, termasuk jaringan kabel, peralatan listrik, dan sistem distribusi energi di dalam bangunan.
Cakupan dan penting nya KBLI 43211
Lingkup pekerjaan yang termasuk dalam KBLI 43211 sangat luas, meliputi :
- Pembangunan Instalasi Listrik: Mulai dari perencanaan, desain, hingga pelaksanaan pembangunan instalasi listrik pada berbagai jenis bangunan, baik gedung perkantoran, pabrik, rumah tinggal, maupun infrastruktur publik seperti jalan raya dan bandara.
- Pemasangan Instalasi Listrik: Meliputi pemasangan kabel, sakelar, stop kontak, panel listrik, dan komponen listrik lainnya.
- Pemeliharaan Instalasi Listrik: Kegiatan rutin untuk menjaga agar instalasi listrik tetap berfungsi dengan baik dan aman, seperti pemeriksaan, perbaikan, dan penggantian komponen yang rusak.
- Perbaikan Instalasi Listrik: Pekerjaan yang dilakukan untuk mengatasi kerusakan pada instalasi listrik, baik kerusakan ringan maupun berat.
Pentingnya KBLI 43211
Penggunaan KBLI 43211 sangat penting dalam berbagai aspek, antara lain:
- Perizinan Usaha: Setiap usaha yang bergerak di bidang instalasi listrik wajib menggunakan kode KBLI 43211 saat mengurus perizinan usaha.
- Klasifikasi Statistik: Data KBLI digunakan untuk keperluan statistik, seperti menyusun data perekonomian suatu daerah atau sektor.
- Identifikasi Usaha: Kode KBLI memudahkan dalam mengidentifikasi jenis usaha dan memudahkan dalam melakukan analisis pasar.
Contoh Usaha yang Termasuk KBLI 43211
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 43211 antara lain:
- Kontraktor Listrik: Perusahaan yang menyediakan jasa pembangunan dan pemasangan instalasi listrik.
- Teknisi Listrik: Tenaga kerja yang ahli dalam memperbaiki dan merawat instalasi listrik.
- Supplier Peralatan Listrik: Perusahaan yang menjual berbagai jenis peralatan listrik.
Persyaratan Menjadi Kontraktor Listrik
Untuk menjadi kontraktor listrik yang legal, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Memiliki Sertifikat Kompetensi: Teknisi listrik yang bekerja di perusahaan Anda harus memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
- Memiliki Izin Usaha: Perusahaan Anda harus memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
- Memiliki Asuransi: Perusahaan Anda wajib memiliki asuransi untuk melindungi pekerja dan pihak ketiga.
Kesimpulan
KBLI 43211 adalah kode yang sangat penting bagi pelaku usaha di bidang instalasi listrik. Dengan memahami KBLI ini, Anda akan lebih mudah dalam mengurus perizinan usaha dan mengembangkan bisnis Anda.
Pengen punya bisnis resmi tapi bingung cara buat PT?
Tenang, LegalSatu siap bantu! Dapatkan jasa pembuatan PT terpercaya dan gak ribet,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan mulai langkah pertamamu menuju kesuksesan bisnis!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp