Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi di Indonesia. SBUJK merupakan bukti legalitas dan kompetensi perusahaan dalam menjalankan usaha jasa konstruksi. Tanpa SBUJK, perusahaan tidak dapat mengikuti tender proyek konstruksi pemerintah maupun swasta.
Dasar Hukum SBUJK
SBUJK diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Undang-undang ini merupakan landasan utama pengaturan jasa konstruksi di Indonesia, termasuk SBUJK.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi: Peraturan pemerintah ini mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi, termasuk persyaratan dan tata cara perolehan SBUJK.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Peraturan menteri ini mengatur secara teknis mengenai standar dan kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan jasa konstruksi untuk mendapatkan SBUJK.
Mengapa SBUJK Wajib untuk Kontraktor?
SBUJK memiliki beberapa fungsi penting bagi kontraktor, antara lain:
- Legalisasi dan Kompetensi: SBUJK merupakan bukti bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan legalitas dan kompetensi untuk menjalankan usaha jasa konstruksi.
- Syarat Mengikuti Tender: SBUJK merupakan salah satu syarat wajib bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender proyek konstruksi pemerintah maupun swasta.
- Perlindungan Hukum: SBUJK memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
- Kredibilitas dan Reputasi: SBUJK meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan di mata klien dan mitra kerja.
Jenis-Jenis SBUJK
SBUJK dibedakan berdasarkan jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, antara lain:
- SBUJK Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor): SBUJK ini diperuntukkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang pelaksanaan konstruksi bangunan, jalan, jembatan, irigasi, dan lain sebagainya.
- SBUJK Jasa Konsultansi Konstruksi: SBUJK ini diperuntukkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen konstruksi.
- SBUJK Jasa Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi: SBUJK ini diperuntukkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa yang terkait dengan kegiatan konstruksi.
Tata Cara Perolehan SBUJK
Untuk memperoleh SBUJK, perusahaan jasa konstruksi harus mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi oleh Kementerian PUPR. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain:
- Akta pendirian perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Data Tenaga Ahli Konstruksi
- Laporan Keuangan Perusahaan
Kesimpulan
SBUJK merupakan regulasi wajib yang harus dipenuhi oleh setiap kontraktor di Indonesia. SBUJK memiliki fungsi penting dalam legalitas, kompetensi, dan kredibilitas perusahaan jasa konstruksi. Dengan memiliki SBUJK, perusahaan dapat mengikuti tender proyek konstruksi, mendapatkan perlindungan hukum, dan meningkatkan reputasi di mata klien dan mitra kerja.
Pengen punya bisnis resmi tapi bingung cara buat PT?
Tenang, LegalSatu siap bantu! Dapatkan jasa pembuatan PT terpercaya dan gak ribet,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan mulai langkah pertamamu menuju kesuksesan bisnis!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp