Tidak semua PPN yang Anda bayar saat membeli barang atau jasa bisa dikreditkan. Pasal 9 ayat (8) UU PPN mengatur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, misalnya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha atau yang fakturnya tidak memenuhi syarat. Pajak masukan seperti ini menjadi biaya atau bagian harga perolehan.

Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
- Perolehan barang atau jasa yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
- Faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak mencantumkan identitas pembeli dengan benar.
- Perolehan barang atau jasa yang penyerahannya dibebaskan dari PPN.
- Pajak masukan yang ditagih dengan ketetapan pajak.
Pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai PKP memiliki aturan khusus yang memungkinkan pengkreditan dalam batas tertentu.
Contoh Praktis
| Transaksi | Status |
|---|---|
| Membeli laptop untuk staf | Dapat dikreditkan, karena terkait usaha |
| Membeli mobil sedan untuk direktur | Tidak dapat dikreditkan |
| Membeli bahan baku dengan faktur salah NPWP pembeli | Tidak dapat dikreditkan sampai diganti faktur yang benar |
| Belanja kebutuhan pribadi pemilik | Tidak dapat dikreditkan |
Cara Menghindari Masalah
- Pastikan identitas perusahaan pada faktur benar, termasuk NITKU.
- Kreditkan faktur di Coretax sebelum menyusun SPT Masa PPN.
- Pisahkan belanja pribadi dari belanja perusahaan.
Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Adalah
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan?
PPN atas perolehan yang menurut Pasal 9 ayat (8) UU PPN tidak boleh dikurangkan dari pajak keluaran.
Apakah PPN mobil sedan bisa dikreditkan?
Tidak, kecuali mobil tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan.
Bagaimana jika faktur salah identitas?
Minta penjual menerbitkan faktur pengganti yang benar sebelum dikreditkan.
Pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan dicatat sebagai apa?
Sebagai biaya atau bagian harga perolehan, sesuai ketentuan.
Ingin Pajak Masukan Anda Terkredit Maksimal?
LegalSatu membantu PKP mengelola faktur dan pengkreditan pajak masukan di Coretax. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU PPN Pasal 9 ayat (8) sebagaimana diubah UU HPP dan UU Cipta Kerja, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

