Surat Teguran dan Surat Paksa Pajak: Tahapan Penagihan dan Cara Menghadapinya

Pria mengisi dokumen keuangan dengan pena, ilustrasi rekonsiliasi fiskal SPT Tahunan PPh Badan

Penagihan pajak berjalan bertahap: surat teguran, surat paksa, penyitaan, lalu lelang. Tahapan ini muncul jika utang pajak dari STP atau surat ketetapan tidak dilunasi sampai jatuh tempo. Semakin cepat ditangani, semakin kecil risikonya.

Pria mengisi dokumen dengan pena, ilustrasi surat paksa pajak

Tahapan Penagihan

TahapKapan
Surat teguranDiterbitkan setelah lewat 7 hari dari jatuh tempo pembayaran
Surat paksaDiterbitkan jika utang belum dilunasi setelah lewat 21 hari sejak surat teguran
PenyitaanDapat dilakukan jika utang belum dilunasi dalam 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan
LelangDapat dilaksanakan paling cepat 14 hari setelah penyitaan

Tindakan Lain

Untuk utang pajak tertentu, DJP juga dapat melakukan pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan sesuai ketentuan penagihan pajak.

Cara Menghadapi

  1. Cek kebenaran utang pajak dan dasar penerbitannya.
  2. Jika benar, lunasi segera atau ajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran.
  3. Jika tidak setuju dengan ketetapannya, ajukan keberatan sesuai ketentuan.
  4. Komunikasikan dengan juru sita atau KPP, jangan mengabaikan surat.

Baca Juga: Jenis Ketetapan Pajak

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan surat teguran pajak terbit?

Setelah lewat 7 hari dari jatuh tempo pembayaran utang pajak.

Kapan surat paksa terbit?

Jika utang belum dilunasi setelah lewat 21 hari sejak surat teguran.

Apakah aset bisa disita?

Ya, penyitaan dapat dilakukan jika utang belum dilunasi dalam 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan.

Bisakah utang pajak dicicil?

Bisa, dengan mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran.

Menerima Surat Teguran atau Surat Paksa?

LegalSatu membantu menyelesaikan utang pajak dan mengajukan angsuran agar usaha tetap berjalan. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan ketentuan pelaksanaannya, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.