Pembukuan adalah pencatatan lengkap yang menghasilkan laporan keuangan (neraca dan laba rugi), sedangkan pencatatan hanya merekam peredaran bruto dan penghasilan. Menurut Pasal 28 UU KUP, wajib pajak badan dan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan. Pengecualiannya: orang pribadi yang boleh memakai norma penghitungan (NPPN) dan orang pribadi yang tidak menjalankan usaha boleh cukup melakukan pencatatan.

Perbedaan Utama
| Aspek | Pembukuan | Pencatatan |
|---|---|---|
| Hasil akhir | Neraca dan laporan laba rugi | Rekap peredaran bruto dan penghasilan |
| Wajib untuk | Semua badan usaha dan orang pribadi tertentu | Orang pribadi pengguna NPPN atau yang tidak berusaha |
| Dasar menghitung pajak | Laba neto fiskal | Norma atau tarif final dari omzet |
Siapa yang Boleh Hanya Pencatatan?
- Orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun yang memilih NPPN dan memberitahukannya ke DJP.
- Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Dalam praktik, pengguna PPh final 0,5% juga mencatat omzet bulanan sebagai dasar pajak.
PT, termasuk PT Perorangan, CV, dan firma tetap wajib pembukuan.
Syarat Pembukuan yang Benar
- Diselenggarakan di Indonesia, dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan, dan dalam mata uang Rupiah atau yang diizinkan.
- Memakai stelsel akrual atau kas secara konsisten.
- Mencatat harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya.
Berapa Lama Dokumen Disimpan?
Buku, catatan, dan dokumen dasar pembukuan atau pencatatan wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia. Dokumen ini akan diminta jika ada pemeriksaan atau SP2DK.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa beda pembukuan dan pencatatan?
Pembukuan menghasilkan neraca dan laba rugi, sedangkan pencatatan hanya merekam peredaran bruto dan penghasilan.
Apakah PT Perorangan wajib pembukuan?
Ya, sebagai wajib pajak badan, PT Perorangan wajib menyelenggarakan pembukuan.
Siapa yang boleh hanya pencatatan?
Orang pribadi pengguna NPPN dan orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Berapa lama dokumen pembukuan disimpan?
10 tahun di Indonesia.
Belum Punya Pembukuan yang Rapi?
LegalSatu membantu menyusun pembukuan dan pelaporan pajak usaha Anda sesuai ketentuan. Lihat paketnya di layanan jasa pajak LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU KUP Pasal 28, UU PPh Pasal 14, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

