Susunan pengurus minimal PT biasa adalah satu direktur dan satu komisaris. Pasal 92 UU No. 40 Tahun 2007 memungkinkan direksi terdiri dari satu orang atau lebih, dan Pasal 108 mengatur hal yang sama untuk dewan komisaris. Pengecualiannya, PT yang kegiatan usahanya menghimpun atau mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau berstatus perusahaan terbuka wajib memiliki paling sedikit dua direktur dan dua komisaris. Adapun PT Perorangan cukup memiliki satu orang yang menjadi pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham.

Struktur Minimal per Jenis PT
| Jenis PT | Direksi | Dewan Komisaris |
|---|---|---|
| PT biasa (tertutup) | Minimal 1 | Minimal 1 |
| PT yang menghimpun/mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat utang, atau Tbk | Minimal 2 | Minimal 2 |
| PT Perorangan | 1 (pendiri) | Tidak ada |
| PT berbasis prinsip syariah | Sesuai ketentuan | Sesuai ketentuan, ditambah Dewan Pengawas Syariah |
Syarat Menjadi Direktur dan Komisaris
Pasal 93 dan Pasal 110 UU PT mensyaratkan pengurus adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, dan dalam 5 tahun sebelum pengangkatan tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan perseroan pailit, serta tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau berkaitan dengan sektor keuangan.
Kombinasi yang Boleh dan Tidak Disarankan
- Pemegang saham menjadi direktur: boleh dan sangat umum pada PT kecil.
- Suami menjadi direktur, istri menjadi komisaris: tidak ada larangan umum dalam UU PT, tetapi perhatikan aturan kepemilikan saham suami istri.
- Satu orang menjadi direktur sekaligus komisaris di PT yang sama: tidak disarankan dan umumnya tidak dapat diterima, karena komisaris bertugas mengawasi direksi.
- WNA sebagai komisaris di PT PMDN: dilarang oleh ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.
Baca Juga: Bolehkah Suami Istri Mendirikan PT Berdua? Syarat dan Solusinya
Kapan Perlu Lebih dari Satu Direktur?
Meski satu direktur sudah cukup secara hukum, dua direktur atau lebih berguna jika pendiri ingin berbagi kewenangan, menghindari ketergantungan pada satu orang, atau memisahkan fungsi seperti keuangan dan operasional. Aturlah pembagian kewenangan dan siapa yang berhak mewakili PT secara jelas di anggaran dasar.
Kesimpulan
Untuk sebagian besar PT tertutup, satu direktur dan satu komisaris sudah memenuhi syarat UU PT. Yang lebih penting adalah memastikan pengurus memenuhi syarat Pasal 93 dan 110, tidak merangkap peran yang saling mengawasi, dan kewenangannya diatur dengan jelas di anggaran dasar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa jumlah minimal direktur PT?
Satu orang untuk PT biasa. PT yang menghimpun atau mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau perusahaan terbuka wajib memiliki minimal dua direktur (Pasal 92 UU PT).
Apakah PT wajib punya komisaris?
Ya, PT biasa wajib memiliki dewan komisaris minimal satu orang. PT Perorangan tidak memiliki komisaris.
Bolehkah satu orang menjadi direktur dan komisaris sekaligus?
Tidak disarankan dan umumnya tidak dapat diterima di PT yang sama, karena komisaris bertugas mengawasi direksi.
Apakah pemegang saham boleh menjadi direktur?
Boleh. Pemegang saham dapat diangkat menjadi direktur atau komisaris sepanjang memenuhi syarat dalam UU PT.
Apa syarat menjadi direktur PT?
Orang perseorangan yang cakap hukum dan dalam 5 tahun terakhir tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi pengurus yang menyebabkan perseroan pailit, dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana terkait keuangan negara atau sektor keuangan.
Bingung Menyusun Direksi dan Komisaris?
Tim LegalSatu membantu menyusun struktur pengurus dan kewenangan direksi di anggaran dasar yang sesuai kebutuhan bisnis Anda, lalu mengurus pendirian PT hingga NIB. Lihat paketnya di jasa pendirian PT LegalSatu.
Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.
Artikel Terkait:
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, PP No. 8 Tahun 2021, dan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.

