Bolehkah PNS atau ASN Punya Saham dan Mendirikan PT? Ini Aturannya

Dua orang menandatangani dokumen di meja, ilustrasi aturan PNS dan ASN memiliki saham atau mendirikan PT

PNS dan ASN pada dasarnya boleh memiliki saham dan mendirikan PT. Larangan lama dalam PP No. 6 Tahun 1974 tentang pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam usaha swasta telah dicabut oleh PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan peraturan disiplin yang berlaku saat ini tidak memuat larangan tegas memiliki saham atau menjadi pengurus perusahaan. Meski begitu, ada batasan penting: tidak boleh ada konflik kepentingan dengan jabatan, tidak boleh mengganggu kewajiban dan jam kerja, dan harta wajib dilaporkan sesuai ketentuan.

Pertanyaan ini sering muncul dari ASN yang ingin mulai berwirausaha atau berinvestasi bersama keluarga. Artikel ini merangkum aturan yang berlaku dan hal yang perlu diwaspadai.

Dua orang menandatangani dokumen di meja, ilustrasi aturan PNS dan ASN memiliki saham atau mendirikan PT

Dulu Dilarang, Sekarang Bagaimana?

AturanIsi PokokStatus
PP No. 6 Tahun 1974PNS golongan IV/a ke atas dilarang memiliki atau memimpin perusahaan swasta; golongan III/d ke bawah wajib izinDicabut oleh PP No. 94 Tahun 2021
PP No. 30 Tahun 1980Larangan memiliki saham yang dapat menentukan jalannya perusahaan dalam lingkup kekuasaannyaDicabut oleh PP No. 53 Tahun 2010
PP No. 94 Tahun 2021Disiplin PNS yang berlaku saat iniBerlaku; tidak memuat larangan tegas memiliki saham

Batasan yang Tetap Berlaku

  1. Tidak ada konflik kepentingan. Perusahaan tidak boleh berurusan dengan instansi atau kewenangan tempat ASN bertugas, misalnya menjadi rekanan pengadaan di instansinya sendiri.
  2. Tidak mengganggu jam dan kewajiban kerja. Kegiatan usaha tidak boleh dilakukan di jam dinas atau memakai fasilitas negara.
  3. Taat kode etik dan pelaporan harta. Kepemilikan saham termasuk harta yang wajib dilaporkan melalui LHKPN bagi pejabat wajib lapor atau LHKASN.
  4. Aturan internal instansi. Sebagian instansi memiliki ketentuan tambahan, misalnya kewajiban meminta izin atasan. Periksa aturan di instansi Anda.

Bagaimana dengan TNI dan Polri?

Anggota TNI dan Polri tunduk pada aturan tersendiri yang lebih ketat. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, misalnya, melarang prajurit terlibat kegiatan bisnis. Karena itu pembahasan artikel ini hanya berlaku untuk PNS dan ASN sipil.

Baca Juga: Mendirikan PT Bersama Teman: Pentingnya Perjanjian Pemegang Saham

Pilihan Peran yang Lebih Aman

  • Menjadi pemegang saham pasif, sementara pengelolaan harian dijalankan direksi dari kalangan profesional atau anggota keluarga yang bukan ASN.
  • Jika menjadi pengurus, pilih bidang usaha yang jauh dari kewenangan jabatan dan pastikan jadwal tidak bertabrakan dengan tugas dinas.
  • Dokumentasikan pemisahan peran dengan jelas di anggaran dasar dan perjanjian antarpemegang saham.

Kesimpulan

ASN boleh berwirausaha melalui PT, baik sebagai pemegang saham maupun pengurus, selama tidak menimbulkan konflik kepentingan, tidak mengganggu tugas, dan melaporkan hartanya. Struktur yang paling aman umumnya menempatkan ASN sebagai pemegang saham, dengan pengelolaan harian di tangan pihak lain.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PNS boleh memiliki PT?

Boleh. PP No. 6 Tahun 1974 yang dulu membatasi kegiatan PNS di usaha swasta telah dicabut PP No. 94 Tahun 2021, dan aturan disiplin saat ini tidak memuat larangan tegas memiliki saham.

Apakah PNS boleh menjadi direktur atau komisaris PT?

Tidak ada larangan tegas dalam aturan disiplin PNS saat ini, tetapi ASN tetap wajib menghindari konflik kepentingan dan tidak boleh mengganggu jam serta kewajiban kerja. Cek juga aturan internal instansi.

Apa yang dilarang bagi PNS yang punya usaha?

Konflik kepentingan dengan jabatan, memakai jam dinas atau fasilitas negara untuk usaha, serta melanggar kode etik dan kewajiban pelaporan harta.

Apakah saham PNS wajib dilaporkan?

Ya, kepemilikan saham termasuk harta yang wajib dilaporkan melalui LHKPN bagi pejabat wajib lapor atau LHKASN.

Apakah anggota TNI atau Polri boleh punya PT?

TNI dan Polri tunduk pada aturan tersendiri yang lebih ketat. UU TNI melarang prajurit terlibat kegiatan bisnis, sehingga ketentuan bagi PNS tidak otomatis berlaku.

ASN yang Ingin Mulai Berbisnis?

Tim LegalSatu membantu merancang struktur PT yang rapi, misalnya ASN sebagai pemegang saham dan pengurus harian dari pihak lain, lalu mengurus pendirian hingga NIB. Lihat paketnya di jasa pendirian PT LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU ASN, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP No. 6 Tahun 1974 (dicabut), dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.