Berapa Batas Penghasilan Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Apa Itu Penghasilan Kena Pajak (PKP)?


Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan (PPh). Setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), barulah nilai PKP dihitung.

Berapa Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak?


Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru, berikut batas PTKP per tahun:

  • Rp 54.000.000 untuk individu lajang

  • Rp 58.500.000 untuk individu kawin

  • Rp 63.000.000 untuk individu kawin dengan satu tanggungan

  • Tambahan Rp 4.500.000 per tanggungan (maksimal 3 orang)

Artinya, bila penghasilan bruto Anda setahun lebih kecil dari nilai PTKP, maka Anda tidak wajib membayar pajak. Namun jika melebihi, Anda masuk kategori wajib pajak dan dikenai pajak sesuai tarif.

Contoh Perhitungan Batas Penghasilan Kena Pajak


Misalnya, Anda seorang karyawan lajang dengan penghasilan Rp 60.000.000 per tahun:

  • Penghasilan bruto: Rp 60.000.000

  • Dikurangi PTKP: Rp 54.000.000

  • Maka PKP: Rp 6.000.000

Dengan demikian, Rp 6.000.000 itulah yang dikenakan pajak.

Tarif Pajak Penghasilan Terbaru di Indonesia


Mulai 2022, tarif pajak progresif diatur sebagai berikut:

  • 5% untuk PKP sampai Rp 60 juta

  • 15% untuk PKP di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta

  • 25% untuk PKP di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta

  • 30% untuk PKP di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar

  • 35% untuk PKP di atas Rp 5 miliar

Tarif ini berlaku untuk individu. Pajak bersifat progresif, semakin tinggi penghasilan, semakin besar tarif yang dikenakan.

Apakah Semua Penghasilan Dikenai Pajak?


Tidak semua penghasilan dikenai pajak. Berikut beberapa penghasilan yang tidak dikenai pajak:

  • Warisan

  • Hibah kepada keluarga inti

  • Beasiswa yang memenuhi syarat

  • Penggantian atau imbalan terkait pekerjaan yang bukan berupa uang

Namun, gaji, bonus, tunjangan, komisi, hingga penghasilan dari usaha tetap dihitung sebagai objek pajak.

Strategi Mengelola Pajak Secara Cerdas


Agar penghasilan tidak habis oleh pajak, penting mengatur keuangan dan memahami hak-hak Anda sebagai wajib pajak. Beberapa tips berikut bisa membantu:

  • Gunakan potongan seperti biaya jabatan, iuran pensiun, atau penghasilan kena final.

  • Lakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.

  • Konsultasi dengan konsultan pajak jika penghasilan bersifat kompleks.

Apa Risiko Jika Tidak Melaporkan Pajak?


Tidak melaporkan pajak bisa berakibat serius. Anda bisa dikenakan:

  • Denda administratif

  • Bunga keterlambatan

  • Sanksi pidana

Dengan kata lain, mengabaikan kewajiban pajak bisa berdampak jangka panjang pada finansial dan reputasi Anda.

Kesimpulan: Kenali Batas dan Kewajiban Pajak Anda


Mengetahui batas penghasilan kena pajak membantu Anda merencanakan keuangan lebih bijak. Jika penghasilan Anda sudah melewati PTKP, pastikan Anda menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan benar. Jangan tunggu sampai ditegur!

Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa konsultan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp