Pengisian SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Proses ini mungkin terdengar rumit, namun dengan panduan yang tepat, Anda dapat menyelesaikannya dengan mudah.
Persiapan Sebelum Mengisi SPT
Sebelum mulai mengisi SPT, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak Anda.
- e-FIN: Electronic Filing Identification Number.
- Bukti potong PPh 21: Biasanya diberikan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
- Laporan penghasilan lainnya: Jika Anda memiliki penghasilan dari sumber lain seperti usaha, investasi, atau sewa, siapkan laporan penghasilan tersebut.
- Data harta dan utang: Catat semua harta dan utang yang Anda miliki pada akhir tahun pajak.
Langkah-langkah Pengisian SPT
- Akses Portal Pajak: Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan masuk menggunakan NPWP dan e-FIN Anda.
- Pilih Jenis SPT: Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status dan penghasilan Anda. Untuk wajib pajak orang pribadi, umumnya menggunakan SPT 1770 atau 1770S.
- Isi Data Pribadi: Lengkapi data diri Anda seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
- Isi Data Penghasilan: Masukkan data penghasilan dari semua sumber yang Anda miliki. Pastikan jumlahnya sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki.
- Isi Data Potongan: Masukkan jumlah pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain.
- Hitung Pajak Terutang: Sistem akan menghitung secara otomatis jumlah pajak yang harus Anda bayar atau kelebihan bayar.
- Isi Data Harta dan Utang: Lengkapi data harta dan utang Anda pada akhir tahun pajak.
- Verifikasi dan Kirim: Periksa kembali semua data yang telah Anda masukkan. Jika sudah benar, kirim SPT Anda secara elektronik.
Tips Mengisi SPT
- Isi SPT secara lengkap dan benar: Kesalahan dalam pengisian SPT dapat berakibat pada pembayaran pajak yang kurang atau kelebihan.
- Simpan bukti-bukti pendukung: Simpan semua bukti pendukung seperti bukti potong PPh 21 dan laporan penghasilan lainnya untuk berjaga-jaga jika diperlukan dalam pemeriksaan.
- Konsultasikan dengan ahli pajak: Jika Anda merasa kesulitan dalam mengisi SPT, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak.
Penting: Batas waktu pelaporan SPT setiap tahun berbeda-beda. Pastikan Anda mengetahui batas waktu pelaporan SPT untuk tahun pajak berjalan.
Kemudahan Mengisi SPT
Untuk memudahkan wajib pajak, DJP telah menyediakan berbagai fasilitas seperti:
- e-Filing: Layanan pelaporan SPT secara elektronik melalui situs web atau aplikasi DJP.
- Kring Pajak: Layanan konsultasi pajak melalui telepon.
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Anda dapat mengunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan bantuan dalam pengisian SPT.
Dengan mengikuti panduan di atas, diharapkan Anda dapat mengisi SPT Tahunan dengan lancar dan tepat waktu.
Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa pengurusan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp