PIRT: Pengertian serta Cara Mengurus dan Mendaftarnya

Apa Itu PIRT?

PIRT adalah izin resmi dari Dinas Kesehatan yang memungkinkan produk makanan atau minuman rumahan dijual di mana saja, mulai dari pasar tradisional hingga platform online. Setiap pelaku usaha makanan rumahan wajib memiliki izin ini.

Fungsi dan Manfaat

  1. Jaminan Keamanan Pangan: Membantu konsumen merasa aman mengonsumsi produk yang sudah terdaftar.
  2. Legalitas Produk: Sertifikat PIRT menjamin legalitas dan keamanan produk sehingga dapat dipasarkan secara luas tanpa khawatir melanggar peraturan.
  3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Dengan sertifikat ini, produk Anda memiliki nilai tambah di mata pembeli.

 

Perbedaan 

Banyak orang masih bingung antara PIRT dan BPOM. Berikut adalah perbedaannya:

AspekPIRTBPOM
Skala UsahaUsaha kecil atau rumahanUsaha besar atau industri
Jenis ProdukMakanan/minuman sederhanaObat, kosmetik, makanan kompleks
Proses PengajuanDinas Kesehatan setempatLangsung ke BPOM

“Untuk produk skala kecil seperti makanan ringan, PIRT sudah cukup. Namun, produk berisiko seperti obat-obatan memerlukan izin edar yang lebih ketat dari BPOM.

Jenis Produk yang Memerlukan PIRT

Tidak semua produk makanan dan minuman membutuhkan PIRT. Berikut adalah contoh produk yang wajib memiliki sertifikasi ini:

  1. Makanan Ringan: Keripik, kue kering, kacang, manisan.
  2. Minuman Tradisional: Jamu, jus, sirup.
  3. Produk Olahan: Sambal, bumbu dapur, selai.

Syarat Pengajuan

Untuk mengurus sertifikat PIRT, Anda perlu memenuhi beberapa syarat, seperti:

  1. Dokumen Administrasi:
    • Fotokopi KTP pemilik usaha.
    • NPWP pemilik usaha.
    • Pas foto 3×4.
    • Surat keterangan usaha dari kelurahan atau dinas terkait.
  2. Dokumen Teknis:
    • Label produk.
    • Contoh kemasan.
    • melakukan uji laboratorium sederhana jika diperlukan

Langkah-Langkah 

Berikut adalah tahapan lengkap untuk mendapatkan sertifikasi PIRT:

  1. Pendaftaran ke Dinas Kesehatan
    Bawa dokumen persyaratan ke Dinas Kesehatan kabupaten atau kota.
  2. Mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan
    Pelaku usaha wajib mengikuti pelatihan keamanan pangan yang biasanya berlangsung selama 1–2 hari.
  3. Inspeksi Lokasi Produksi
    Petugas dari Dinas Kesehatan akan memeriksa kebersihan tempat produksi dan kesesuaian proses produksi.
  4. Uji Produk
    Beberapa produk mungkin memerlukan uji laboratorium untuk memastikan keamanan konsumsi.
  5. Penerbitan Sertifikat
    Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan sertifikat PIRT yang berlaku selama lima tahun.

Biaya Pengurusan 

Biaya yang harus Anda keluarkan untuk mendapatkan sertifikat PIRT meliputi :

  • Biaya pelatihan keamanan pangan.
  • Biaya uji laboratorium (jika diminta).

Kisaran biaya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp500.000, tergantung daerah masing-masing.

 

Hal-hal yang sering menghambat proses ini :

  1. Kelengkapan Dokumen: Banyak pelaku usaha yang tidak menyiapkan dokumen secara lengkap.
  2. Kesesuaian Tempat Produksi: Tidak semua tempat produksi memenuhi standar kebersihan.
  3. Kurangnya Pemahaman tentang Prosedur: Minimnya informasi menyebabkan proses pengajuan menjadi lambat.

Tips Sukses Mengurus PIRT

  1. Persiapkan Dokumen Sejak Awal: Sebelum mendaftar, pastikan semua dokumen telah disiapkan secara lengkap.
  2. Ikuti Pelatihan dengan Serius: Pahami dengan baik setiap materi pelatihan keamanan pangan
  3. Bersihkan Tempat Produksi: Pastikan area produksi bersih dan sesuai standar kesehatan.

Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa pengurusan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp