Nama PT Ditolak AHU: Penyebab dan Cara Mengatasinya

Seseorang menulis catatan di kertas, ilustrasi penyebab nama PT ditolak AHU dan cara mengatasinya

Nama PT paling sering ditolak karena sama atau mirip pada pokoknya dengan nama PT yang sudah terdaftar, memakai kata yang dilarang, hanya menyebut kegiatan usaha tanpa nama diri, atau terdiri dari rangkaian huruf dan angka yang tidak membentuk kata. Larangan ini diatur dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007 dan dirinci dalam PP No. 43 Tahun 2011. Kabar baiknya, penolakan nama tidak menggagalkan pendirian PT; Anda hanya perlu mengajukan nama baru yang memenuhi ketentuan.

Karena penolakan nama langsung menambah waktu pendirian, memahami aturannya sebelum mengajukan adalah cara paling efektif untuk menghemat waktu.

Seseorang menulis catatan di kertas, ilustrasi penyebab nama PT ditolak AHU dan cara mengatasinya

6 Larangan Nama PT Menurut Pasal 16 UU PT

  1. Sudah dipakai secara sah atau sama pada pokoknya dengan nama PT lain.
  2. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  3. Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga tersebut.
  4. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, atau hanya menggunakan maksud dan tujuan tanpa nama diri.
  5. Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
  6. Mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

Contoh Nama yang Berisiko Ditolak

ContohAlasan Berisiko
PT Konstruksi Bangunan IndonesiaHanya berisi kegiatan usaha dan wilayah, tanpa nama diri
PT ABC XYZRangkaian huruf yang tidak membentuk kata
PT Kementerian Niaga NusantaraMenyerupai nama lembaga negara
PT Global Tech SolutionMenggunakan bahasa asing
Nama yang hanya beda satu huruf dengan PT terdaftarSama atau mirip pada pokoknya

Selain larangan di atas, UU No. 24 Tahun 2009 mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia untuk nama badan usaha, sehingga nama berbahasa asing berisiko ditolak. Dalam praktik sistem AHU, nama PT biasa juga umumnya diminta terdiri dari minimal tiga kata.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Pendirian PT? Timeline Hari demi Hari 2026

Cara Mengatasi Nama PT yang Ditolak

  1. Baca alasan penolakan. PP No. 43 Tahun 2011 mewajibkan penolakan disampaikan secara elektronik paling lambat 3 hari kerja disertai alasannya.
  2. Tambahkan unsur nama diri yang unik, misalnya kata yang bermakna khusus bagi pendiri, lalu padukan dengan kegiatan usaha.
  3. Ganti kata asing dengan padanan bahasa Indonesia.
  4. Cek kemiripan sebelum mengajukan ulang melalui fitur pencarian nama di AHU.
  5. Siapkan 2 sampai 3 alternatif agar tidak kembali ke titik nol jika pilihan utama ditolak.

Jangan Lupa Batas Waktu 60 Hari

Setelah nama disetujui, Pasal 7 PP No. 43 Tahun 2011 mewajibkan nama tersebut dicantumkan dalam akta pendirian paling lambat 60 hari. Jika terlewat, persetujuan nama batal karena hukum dan nama harus dipesan ulang, dengan risiko sudah dipakai pihak lain.

Nama PT dan Merek Adalah Dua Hal Berbeda

Persetujuan nama PT dari Kementerian Hukum tidak otomatis melindungi nama tersebut sebagai merek dagang. Jika nama PT juga akan dipakai sebagai nama produk atau brand, daftarkan mereknya ke DJKI agar tidak dipakai atau didaftarkan pihak lain.


Kesimpulan

Sebagian besar penolakan nama PT bisa dihindari dengan memahami enam larangan dalam Pasal 16 UU PT, memakai bahasa Indonesia, menambahkan nama diri yang unik, dan mengecek kemiripan sebelum mengajukan. Siapkan beberapa alternatif agar proses pendirian tidak tertunda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kenapa nama PT saya ditolak AHU?

Penyebab paling umum adalah nama sama atau mirip dengan PT terdaftar, hanya berisi kegiatan usaha tanpa nama diri, memakai bahasa asing, menyerupai nama lembaga negara, atau berupa rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Berapa lama keputusan persetujuan nama PT?

Menurut PP No. 43 Tahun 2011, persetujuan atau penolakan disampaikan secara elektronik paling lambat 3 hari kerja sejak pengajuan diterima lengkap. Dalam praktik, sering di hari yang sama.

Apakah nama PT boleh memakai bahasa Inggris?

Nama badan usaha wajib menggunakan bahasa Indonesia sesuai UU No. 24 Tahun 2009, sehingga nama berbahasa asing berisiko ditolak.

Berapa lama nama PT yang sudah disetujui berlaku?

Nama wajib dicantumkan dalam akta pendirian paling lambat 60 hari sejak disetujui. Jika lewat, persetujuan batal dan nama harus dipesan ulang.

Apakah nama PT otomatis terlindungi sebagai merek?

Tidak. Nama PT dan merek dagang adalah dua pendaftaran berbeda. Untuk melindungi nama sebagai brand, daftarkan merek ke DJKI.

Tidak Mau Nama PT Ditolak Berulang Kali?

Tim LegalSatu melakukan pengecekan dan pemesanan nama PT sebelum proses akta, sehingga pendirian PT Anda bisa langsung berjalan hingga SK Kemenkumham dan NIB terbit. Lihat paketnya di jasa pendirian PT LegalSatu.

Konsultasi gratis via WhatsApp atau lihat seluruh layanan LegalSatu.

Ingin nama PT sekaligus jadi merek yang terlindungi? Gunakan jasa pendaftaran merek LegalSatu.

Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan disusun berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, dan UU No. 24 Tahun 2009, per September 2026. Regulasi dan praktik di lapangan dapat berubah atau berbeda antar daerah. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal LegalSatu.