Manfaat SBUJK bagi Kontraktor : Kenapa Anda Harus Memilikinya?

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi di Indonesia. SBUJK merupakan bukti legalitas dan kompetensi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha konstruksi.

Manfaat SBUJK bagi Kontraktor

  1. Legalitas dan Kredibilitas

    SBUJK adalah bukti bahwa perusahaan Anda telah memenuhi persyaratan legalitas dan standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien, pemilik proyek, dan mitra bisnis.

  2. Syarat Mengikuti Tender Proyek

    SBUJK merupakan salah satu syarat wajib bagi perusahaan konstruksi untuk dapat mengikuti tender proyek-proyek pemerintah maupun swasta. Tanpa SBUJK, perusahaan Anda tidak dapat berpartisipasi dalam lelang proyek konstruksi.

  3. Memudahkan Proses Perizinan

    SBUJK seringkali menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin-izin lain yang terkait dengan usaha konstruksi, seperti Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Dengan memiliki SBUJK, proses perizinan lainnya akan lebih mudah dan lancar.

  4. Meningkatkan Daya Saing

    SBUJK menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki kompetensi dan kualitas yang terstandarisasi. Hal ini meningkatkan daya saing perusahaan di pasar konstruksi yang semakin kompetitif.

  5. Perlindungan Hukum

    SBUJK memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan Anda dalam menjalankan kegiatan konstruksi. Jika terjadi sengketa atau masalah hukum, SBUJK dapat menjadi bukti bahwa perusahaan Anda telah bertindak sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.

Siapa yang Wajib Memiliki SBUJK?

SBUJK wajib dimiliki oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, baik perusahaan besar, menengah, maupun kecil. Hal ini termasuk perusahaan yang bergerak di bidang:

  • Konstruksi bangunan
  • Konstruksi jalan dan jembatan
  • Konstruksi instalasi listrik
  • Konstruksi mekanikal dan elektrikal
  • Jasa konsultansi konstruksi

Cara Mendapatkan SBUJK

Untuk mendapatkan SBUJK, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Proses permohonan SBUJK meliputi beberapa tahapan, antara lain:

  1. Persiapan Dokumen: Perusahaan harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan kompetensi perusahaan.
  2. Pengajuan Permohonan: Perusahaan mengajukan permohonan SBUJK kepada LPJK melalui sistem daring atau luring.
  3. Penilaian: LPJK akan melakukan penilaian terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh perusahaan.
  4. Penerbitan SBUJK: Jika perusahaan memenuhi persyaratan, LPJK akan menerbitkan SBUJK.

Kesimpulan

SBUJK adalah dokumen penting yang memiliki banyak manfaat bagi kontraktor. Dengan memiliki SBUJK, perusahaan Anda akan memiliki legalitas, kredibilitas, dan daya saing yang lebih baik di pasar konstruksi. Oleh karena itu, pastikan perusahaan Anda memiliki SBUJK untuk dapat menjalankan kegiatan usaha konstruksi dengan lancar dan sukses.

Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa pengurusan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp