Proses mengunggah faktur pajak adalah langkah wajib bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan sistem e-Faktur Coretax, proses ini menjadi lebih terstruktur. Berikut adalah tutorial lengkap dan terperinci untuk mengunggah faktur pajak keluaran dengan sukses, mulai dari persiapan hingga approval dari DJP.
Langkah 1: Persiapan Sebelum Unggah
Sebelum memulai proses unggah, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan berikut:
- Aplikasi e-Faktur Coretax: Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi e-Faktur versi terbaru.
- Sertifikat Elektronik: Pastikan sertifikat elektronik Anda masih berlaku. Jika sudah kedaluwarsa, Anda tidak akan bisa melakukan unggahan.
- Koneksi Internet: Pastikan koneksi internet Anda stabil untuk menghindari error di tengah proses.
- Data Faktur Pajak: Semua data faktur, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi, detail barang/jasa, dan NSFP, harus sudah terekam dengan benar di aplikasi.
Langkah 2: Proses Unggah Faktur Pajak
Setelah semua persiapan selesai, ikuti langkah-langkah berikut di aplikasi e-Faktur Anda:
A. Menggunakan Metode Manual (Satu per Satu)

Metode ini cocok untuk PKP dengan volume faktur yang sedikit.
- Masuk ke Aplikasi: Buka aplikasi e-Faktur Coretax dan login dengan password Anda.
- Buka Menu Faktur Keluaran: Pilih menu “Faktur” lalu “Pajak Keluaran”.
- Cari Faktur: Cari faktur yang ingin Anda unggah. Status faktur yang belum diunggah biasanya “Siap Approve”.
- Unggah Faktur: Klik tombol “Unggah” atau “Upload”.
- Masukkan Password Sertifikat: Sistem akan meminta password sertifikat elektronik Anda. Masukkan dengan benar.
B. Menggunakan Metode Auto Upload (Massal)
Metode ini sangat efisien untuk PKP dengan volume faktur yang banyak.
- Rekam Semua Faktur: Rekam semua faktur keluaran Anda tanpa perlu mengunggahnya satu per satu. Biarkan statusnya tetap “Siap Approve”.
- Masuk ke Menu Pengaturan: Cari menu “Referensi” atau “Pengaturan” di aplikasi.
- Aktifkan Auto Upload: Cari opsi “Auto Upload” atau sejenisnya. Masukkan password sertifikat elektronik Anda saat diminta.
- Sistem Mengunggah Otomatis: Aplikasi akan secara otomatis mengunggah semua faktur yang berstatus “Siap Approve” secara bertahap.
Langkah 3: Memantau Status Unggahan

Setelah proses unggahan selesai, Anda harus memantau status faktur untuk memastikan approval dari DJP.
- Kembali ke Menu Faktur Keluaran: Buka kembali menu “Faktur” lalu “Pajak Keluaran”.
- Perbarui Status: Klik tombol “Refresh” atau “Update Status”.
- Cek Status: Periksa kolom status pada faktur Anda.
- “Approval Sukses”: Ini berarti faktur Anda telah berhasil diunggah dan disetujui oleh DJP. Faktur ini kini siap untuk dicetak dan dikirimkan ke pelanggan.
- “Approval Ditolak”: Ini berarti ada error pada faktur Anda. Cek kolom keterangan error untuk mengetahui penyebabnya, lalu perbaiki faktur tersebut dan coba unggah kembali.
Tips Penting agar Sukses
- Hindari Jam Sibuk: Jangan unggah faktur di jam-jam sibuk seperti akhir bulan atau akhir pekan untuk menghindari error koneksi.
- Perbarui Aplikasi: Selalu gunakan versi terbaru dari aplikasi e-Faktur untuk menghindari bug atau error teknis.
- Verifikasi Data: Sebelum mengunggah, selalu pastikan data faktur sudah akurat, terutama NPWP lawan transaksi.
Dengan mengikuti tutorial ini, Anda dapat mengunggah faktur pajak dengan efisien dan memastikan kepatuhan perpajakan Anda berjalan lancar.
Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa konsultan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp


