Pajak merupakan salah satu pilar utama penerimaan negara. Untuk mengelola administrasi pajak dengan lebih efisien, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia meluncurkan sebuah inisiatif besar: Core Tax Administration System (CTAS), atau yang lebih dikenal sebagai Coretax Pajak. Proyek ini adalah langkah strategis untuk memodernisasi sistem perpajakan di Indonesia.
Apa Itu Coretax Pajak?

Coretax Pajak adalah sistem inti administrasi perpajakan yang dirancang untuk mengintegrasikan semua proses bisnis DJP, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pembayaran, pelaporan, hingga audit dan penegakan hukum. Secara sederhana, Coretax adalah sebuah platform tunggal yang menggantikan sistem-sistem lama yang masih terfragmentasi dan bekerja secara terpisah.
Sistem ini didasarkan pada teknologi modern dan bertujuan untuk menciptakan satu sumber data yang terpusat, sehingga memungkinkan DJP untuk mengelola pajak dengan lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.
Manfaat Coretax Pajak bagi Wajib Pajak dan DJP

Penerapan Coretax membawa sejumlah manfaat signifikan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem perpajakan.
Bagi Wajib Pajak:
- Kemudahan dan Kesederhanaan: Wajib pajak akan merasakan kemudahan dalam melakukan kewajiban perpajakan. Semua layanan, seperti pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan, akan tersedia dalam satu platform yang terintegrasi.
- Akurasi Data: Dengan data yang terpusat, risiko kesalahan data akan berkurang. Wajib pajak dapat memastikan informasi mereka akurat dan tidak ada duplikasi.
- Pelayanan yang Lebih Cepat: Proses administrasi yang otomatis dan terintegrasi akan mempercepat layanan, mulai dari permohonan NPWP hingga validasi SPT.
- Pengawasan yang Lebih Baik: Sistem yang terintegrasi memungkinkan wajib pajak untuk memantau status pembayaran dan pelaporan mereka secara real-time, mengurangi risiko ketidakpatuhan yang tidak disengaja.
Bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) :
- Efisiensi Operasional: Coretax menghilangkan proses manual dan inefisiensi yang ada di sistem lama. Otomatisasi ini menghemat waktu dan sumber daya.
- Basis Data Terintegrasi: Semua data perpajakan berada dalam satu database tunggal. Hal ini memudahkan analisis, pengawasan, dan pengambilan keputusan.
- Pengawasan dan Kepatuhan: Sistem ini memungkinkan DJP untuk melakukan pengawasan yang lebih mendalam dan terukur, sehingga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
- Meningkatkan Penerimaan Negara: Dengan sistem yang lebih efisien dan akurat, Coretax diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara secara keseluruhan.
Tujuan Coretax Pajak

Tujuan utama dari proyek Coretax adalah modernisasi administrasi perpajakan. Beberapa tujuan spesifiknya meliputi:
- Meningkatkan Kepatuhan Sukarela: Dengan menyediakan layanan yang mudah dan transparan, DJP berharap wajib pajak akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban mereka secara sukarela.
- Menciptakan Sistem yang Agile: Coretax dirancang agar fleksibel dan dapat dengan cepat beradaptasi dengan perubahan regulasi atau kebijakan pajak yang baru.
- Memberikan Layanan yang Lebih Baik: Transformasi ini bertujuan untuk menjadikan DJP sebagai organisasi yang berorientasi pada layanan, responsif, dan mampu memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak.
Secara keseluruhan, Coretax Pajak bukan hanya sekadar penggantian teknologi, tetapi sebuah lompatan besar dalam transformasi digital administrasi perpajakan Indonesia.
Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa konsultan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp


