Membahas fitur auto upload pada e-Faktur Coretax adalah langkah awal yang baik. Namun, untuk memastikan fitur tersebut bekerja secara optimal, penting untuk memahami cara pengaturannya secara tepat. Pengaturan yang benar akan membantu Anda menghemat waktu dan menghindari kesalahan yang sering terjadi.
Langkah-Langkah Pengaturan Auto Upload Faktur di Coretax
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan pengaturan auto upload faktur keluaran.
1. Pastikan Data Sudah Lengkap dan Benar

Sebelum mengaktifkan auto upload, hal terpenting adalah memastikan semua data faktur yang telah Anda rekam sudah benar. Lakukan validasi data berikut ini:
- Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP): Pastikan NSFP yang Anda gunakan valid dan belum pernah dipakai. Anda bisa mengeceknya di menu “Referensi” > “NSFP”.
- NPWP Lawan Transaksi: Pastikan NPWP pelanggan sudah benar dan valid.
- Detail Barang/Jasa: Periksa kembali deskripsi, jumlah, dan harga satuan dari barang atau jasa yang Anda jual. Kesalahan di sini akan menyebabkan faktur ditolak.
2. Simpan Faktur Sebagai Draft

Setelah semua faktur selesai direkam dan divalidasi, simpan semuanya sebagai draft. Jangan langsung mengunggahnya satu per satu. Biarkan semua faktur yang ingin Anda unggah terkumpul dalam status draft di sistem Anda.
3. Masuk ke Menu Pengaturan Auto Upload
Navigasikan ke menu pengaturan atau konfigurasi di aplikasi e-Faktur Coretax. Biasanya, menu ini terletak di bagian “Referensi” atau “Pengaturan”. Cari opsi yang bernama “Pengaturan Auto Upload”.
4. Masukkan Password Sertifikat Elektronik
Sistem akan meminta Anda untuk memasukkan password dari sertifikat elektronik (sertifikat digital) Anda. Masukkan password ini dengan hati-hati. Password yang salah akan membuat proses gagal.
5. Atur Jadwal Unggah (Opsional)
Beberapa versi aplikasi e-Faktur memungkinkan Anda untuk mengatur jadwal unggah. Jika fitur ini tersedia, Anda bisa memilih waktu yang paling optimal untuk mengunggah faktur. Sebaiknya hindari jam-jam sibuk seperti jam kerja utama atau akhir bulan.
6. Aktifkan Auto Upload
Setelah semua langkah di atas selesai, Anda bisa mengaktifkan fitur auto upload. Sistem akan segera mulai memproses faktur-faktur yang berstatus draft di database lokal Anda.
Tips Tambahan Agar Berhasil

- Biarkan Aplikasi Berjalan: Selama proses auto upload berlangsung, pastikan aplikasi e-Faktur Coretax tetap terbuka. Jangan menutupnya atau mematikan komputer Anda.
- Koneksi Internet Stabil: Pastikan koneksi internet Anda stabil. Meskipun fitur ini dirancang untuk menangani kegagalan, koneksi yang terputus-putus bisa memperlambat proses atau menyebabkannya gagal.
- Pantau Status Faktur: Setelah auto upload aktif, sesekali periksa status faktur Anda di menu “Faktur Pajak Keluaran”. Pastikan statusnya berubah dari “Siap Approve” menjadi “Approval Sukses” atau “Approval Ditolak”. Jika ada yang ditolak, perbaiki dan coba unggah kembali.
Mengatur fitur auto upload dengan benar adalah cara cerdas untuk meningkatkan efisiensi kerja Anda sebagai PKP. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memastikan proses pelaporan faktur berjalan lancar dan bebas dari error.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q: Apakah auto upload bisa digunakan untuk faktur masukan? A: Tidak. Fitur auto upload hanya berlaku untuk faktur keluaran. Untuk faktur masukan, Anda harus mengunggahnya satu per satu.
Q: Apakah saya bisa mematikan fitur ini kapan saja? A: Ya. Anda bisa menonaktifkan fitur ini kapan saja melalui menu pengaturan yang sama.
Q: Apa yang terjadi jika auto upload gagal? A: Jika auto upload gagal karena error (misalnya data salah atau koneksi terputus), sistem akan mengembalikan faktur ke status “Siap Approve” atau “Approval Ditolak.” Anda harus mengidentifikasi penyebab error dan memperbaikinya secara manual.
Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa konsultan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp


