Apa Itu PKP dan Kapan Perusahaan Harus Menjadi PKP?

Dalam dunia perpajakan di Indonesia, istilah PKP atau Pengusaha Kena Pajak sering muncul terutama bagi perusahaan yang menjual barang atau jasa. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami secara jelas apa itu PKP, kapan perusahaan harus menjadi PKP, serta kewajiban apa saja yang harus dipenuhi setelah menjadi PKP.

Memahami status PKP sangat penting karena berkaitan langsung dengan kewajiban perusahaan dalam memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika perusahaan yang seharusnya menjadi PKP tidak mendaftarkan diri, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi oleh otoritas pajak.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian PKP, syarat menjadi PKP, kewajiban PKP, serta kapan perusahaan wajib menjadi PKP.


Apa Itu PKP?

PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha atau perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan kata lain, perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban untuk:

  • Memungut PPN dari pelanggan

  • Menyetorkan PPN ke kas negara

  • Melaporkan PPN kepada otoritas pajak

Status PKP biasanya dimiliki oleh perusahaan yang telah memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Contohnya, ketika sebuah perusahaan menjual produk kepada pelanggan, maka perusahaan tersebut harus menambahkan PPN pada harga jual jika sudah berstatus PKP.

Sebagai contoh sederhana:

Harga produk: Rp1.000.000
PPN 11%: Rp110.000

Total yang harus dibayar pelanggan: Rp1.110.000

PPN sebesar Rp110.000 tersebut nantinya harus disetorkan oleh perusahaan kepada negara.


Perbedaan PKP dan Non PKP

Banyak pelaku usaha yang masih bingung mengenai perbedaan antara perusahaan PKP dan non PKP.

Berikut perbedaan utamanya.

1. Perusahaan PKP

Perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban untuk:

  • Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Membuat faktur pajak

  • Melaporkan pajak PPN setiap bulan

Perusahaan PKP biasanya digunakan oleh perusahaan yang memiliki skala usaha menengah hingga besar.

2. Perusahaan Non PKP

Perusahaan non PKP tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN dari pelanggan.

Biasanya status ini dimiliki oleh:

  • Usaha kecil

  • UMKM dengan omzet tertentu

Namun, perusahaan non PKP juga tidak dapat menerbitkan faktur pajak kepada pelanggan.


Syarat Menjadi PKP

Tidak semua perusahaan harus langsung menjadi PKP. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum perusahaan dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

1. Memiliki NPWP Perusahaan

Syarat pertama adalah perusahaan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif.

NPWP merupakan identitas resmi perusahaan dalam sistem perpajakan.


2. Memiliki Kegiatan Usaha yang Jelas

Perusahaan harus memiliki kegiatan usaha yang nyata, seperti:

  • Perdagangan barang

  • Penyedia jasa

  • Produksi barang

Biasanya otoritas pajak akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar menjalankan usaha.


3. Memiliki Tempat Usaha

Perusahaan harus memiliki alamat atau tempat usaha yang jelas dan dapat diverifikasi.

Tempat usaha tersebut bisa berupa:

  • Kantor

  • Toko

  • Gudang

  • Tempat produksi


4. Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP

Perusahaan harus mengajukan permohonan pengukuhan PKP kepada kantor pajak atau melalui sistem online yang disediakan oleh otoritas pajak.

Setelah permohonan disetujui, perusahaan akan resmi menjadi PKP.


Kapan Perusahaan Harus Menjadi PKP?

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh pelaku usaha adalah kapan perusahaan wajib menjadi PKP.

Secara umum, perusahaan wajib menjadi PKP jika memenuhi kriteria omzet tertentu dalam satu tahun.

Menurut ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib menjadi PKP jika memiliki peredaran bruto atau omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Jika omzet perusahaan sudah melewati batas tersebut, maka perusahaan wajib mendaftarkan diri sebagai PKP.

Namun, perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar juga dapat mengajukan diri menjadi PKP secara sukarela jika dianggap menguntungkan bagi bisnis mereka.


Kewajiban Perusahaan yang Sudah Menjadi PKP

Setelah perusahaan resmi menjadi PKP, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi secara rutin.

1. Memungut PPN dari Pelanggan

Perusahaan harus memungut PPN atas setiap transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak.

PPN tersebut kemudian akan disetorkan kepada negara.


2. Membuat Faktur Pajak

Setiap transaksi yang dikenakan PPN harus disertai dengan faktur pajak.

Faktur pajak merupakan bukti pemungutan PPN yang sah.


3. Menyetorkan PPN ke Negara

PPN yang telah dipungut dari pelanggan harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


4. Melaporkan SPT Masa PPN

Perusahaan PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

Laporan ini berisi informasi mengenai:

  • PPN yang dipungut

  • PPN yang dibayar

  • Transaksi penjualan dan pembelian


Manfaat Menjadi PKP bagi Perusahaan

Meskipun memiliki kewajiban tambahan, status PKP juga memberikan beberapa keuntungan bagi perusahaan.

1. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Perusahaan yang berstatus PKP biasanya dianggap lebih profesional dan terpercaya oleh mitra bisnis.


2. Dapat Bekerja Sama dengan Perusahaan Besar

Banyak perusahaan besar hanya bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki status PKP karena membutuhkan faktur pajak untuk administrasi perpajakan mereka.


3. Dapat Mengkreditkan Pajak Masukan

Perusahaan PKP dapat mengkreditkan PPN yang dibayar saat membeli barang atau jasa sebagai pengurang PPN yang harus disetorkan.

Hal ini dapat membantu mengurangi beban pajak perusahaan.


Risiko Jika Perusahaan Tidak Menjadi PKP

Jika perusahaan yang seharusnya menjadi PKP tidak mendaftarkan diri, maka perusahaan tersebut dapat menghadapi beberapa risiko.

Beberapa risiko tersebut antara lain:

  • Sanksi administratif

  • Denda perpajakan

  • Pemeriksaan pajak

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami kapan mereka wajib menjadi PKP.


Kesimpulan

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah perusahaan atau pengusaha yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa yang dilakukan.

Perusahaan wajib menjadi PKP jika memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Namun, perusahaan dengan omzet di bawah batas tersebut juga dapat mendaftarkan diri secara sukarela.

Setelah menjadi PKP, perusahaan memiliki beberapa kewajiban seperti memungut PPN, membuat faktur pajak, menyetorkan pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

Dengan memahami aturan PKP secara baik, perusahaan dapat menjalankan bisnis dengan lebih profesional serta menghindari risiko sanksi perpajakan di kemudian hari.

Ingin urus pajak tanpa ribet dan tepat waktu?
Yuk, serahkan pada LegalSatu! Dapatkan jasa konsultan pajak yang profesional dan terpercaya,
cuma di LegalSatu. Langsung aja ke sini dan nikmati kemudahan dalam mengurus pajak bisnismu!
Klik link berikut untuk konsultasi gratis via whatsapp